Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
Presiden: "Selesaikan Royalti dengan Undang-undang"
lokasi: Home / Berita / Ekonomi / [sumber: Jakartapress.com]
Rabu, 13/08/2008 | 14:59 WIB
Presiden: "Selesaikan Royalti dengan Undang-undang"

Jakartapress, Jakarta-

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono meminta masalah royalti enam perusahaan batu bara di selesaikan berdasarkan undang-undang.

Permintaan Presiden itu disampaikan Menteri Sekertariat Negara, Hatta Radjasa di Istana Merdeka, Rabu (13/8).  "Presiden memberikan arahan agar hal seperti itu diselesaikan berdasarkan aturan-aturan yang sesuai undang-undang atau pun peraturan pemerintah" tegas Hatta menyusul penolakan enam perusahaan batu bara untuk membayar royalti kepada negara sebesar Rp6,8 triliun.

Hatta Radjasa mengatakan, Presiden juga meminta agar masalah ini diselesiakan secara baik dan jangan sampai terjadi ketidakpastian. "Karena itu Presiden memanggil Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah meminta enam perusahaan batubara segera membayar royalti kepada negara periode 2001-2007 sebesar Rp7 triliun. Namun ke-6 perusahaan itu menolak membayar royalti dengan alasan pemerintah tidak menerapkan pajak retritusi.

Ke-14 direksi dan komisaris yang dicekal bepergian ke luar negeri berasal dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Libra Utama, dan PT Dwipa Finance.  Dua perusahaan yakni Arutmin dan KPC dimiliki keluarga Bakrie.

Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan BPK meminta pemerintah menyelesaikan kasus pembayarak royalti batu bara ini sesuai kontrak awal. (NSA)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: