
Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji mengungkapkan, ada dua jenderal yang berperan sebagai makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus money laundring dan korupsi dana wajib pajak di Polri. Selain menuding nama orang nomor dua di tubuh Polri, Susno juga mengungkap keterlibatan nama beberapa mantan jajarannya di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim yang 'bermain' dalam kasus itu, mereka adalah Kompol A dan Kombes E. Sedangkan tiga jenderal yang dituding Susno menjadi markus di Polri adalah Brigjen EI dan Brigjen RE, serta AKBP M.
Keterlibatan mereka, menurut Susno, adalah turut menikmati uang senilai Rp.25 milliar, yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi dana wajib pajak. "Uang Rp.25 milliar itu ternyata dicincai. Dibagi-bagi oleh mereka. Makanya uang itu dibuat sebagai milik Andi Kosasih. Saya nggak bisa bilang mereka masing-masing dapat berapa. Dan siapa-siapa saja yang menerima. Nanti saya dibilang nuduh lagi. Biarkan saja itu jadi tugas tim pemburu malaikat, eh mafia hukum. Percuma mereka digaji untuk itu," ungkap Susno kepada wartawan di rumahnya, Cinere, Jakarta, Senin (15/3).
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri ini menceritakan, pernah membekukan uang senilai Rp 25 milliar hasil kejahatan korupsi dana wajib pajak. Tapi kemudian setelah dirinya tak menjabat sebagai Kabareskrim, uang tersebut ada yang mencairkan. "Katanya karena uang itu diakui sebagai milik Andi Kosasih," beber perwira tinggi jenderal bintang tiga nonaktif ini.
Andi Kosasih kemudian diketahui Susno sebagai pengusaha. Dia, menurut pengakuan mantan anak buah Susno tersebut disertai penelusuran mantan Kapolda Jawa Barat itu lebih lanjut memiliki kedekatan dengan orang nomor dua ditubuh Polri. "Dia dibekingi orang kuat. Orang nomor dua di Polri. Karena kalau bekingnya Kompol atau Kombes dia nggak bakal berani main-main dengan Direktur. Kalau bekingnya direktur, dia nggak bakal berani main-main sama Kabareskrim. Karena bekingnya orang nomor dua di Polri makanya Kabareskrim juga nggak berani," paparnya.
Menurut Susno, dirinya mendapatkan keterangan bahwa uang senilai Rp 25 milliar itu akhirnya dinyatakan sebagai milik Andi Kosasih yang dititipkannya di rekening Gayus T Tambunan untuk dana pembelian sebidang tanah. "Masa mau beli tanah pakai menitipkan uang segala. Ke rekening orang lagi. Menitipkannya sejak satu tahun yang lalu lagi. Logikanya, kalau mau beli tanah, ya titip saja dicarikan tanah. Kalau sudah dapat tanahnya baru dikasih uangnya. Atau dibayarkannya sendiri ke yang punya tanah," tegas Komjend Susno meragukan alan dana itu milik Andi Kosasih.
Keterlibatan mereka, menurut Susno, adalah turut menikmati uang senilai Rp.25 milliar, yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi dana wajib pajak. "Uang Rp.25 milliar itu ternyata dicincai. Dibagi-bagi oleh mereka. Makanya uang itu dibuat sebagai milik Andi Kosasih. Saya nggak bisa bilang mereka masing-masing dapat berapa. Dan siapa-siapa saja yang menerima. Nanti saya dibilang nuduh lagi. Biarkan saja itu jadi tugas tim pemburu malaikat, eh mafia hukum. Percuma mereka digaji untuk itu," ungkapnya.
Susno menyebutkan, jenderal-jenderal yang terlibat tersebut terjadi saat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani dugaan kasus money laundring, dimaan waktu itu pejabat Inspektur Jenderal Pajak bernama Gayus T Tambunan. "Ada pegawai pajak, inspektur, dia bersama kelompoknya yang beranggotakan empat sampai enam orang mengawasi kewajiban pembayaran pajak di empat sampai enam perusahaan. Di rekening dia, berdasar hasil penelusuran sebuah instansi, masuk aliran dana mencurigakan senilai kurang lebih Rp 25 milliar," bebernya.
Menurut mantan Kabareskrim itu, aliran dana mencurigakan berbentuk dolar dan rupiah yang masuk ke rekening Gayus itu, dan dilaporkannya ke Bareskrim. Dari hasil penelusuran Bareskrim, diketahuilah Gayus melakukan kejahatan pencucian uang senilai Rp 400 juta. Dari pengembangan penyidikan itu, kemudian muncul kasus kedua, yakni adanya kejahatan korupsi dana wajib pajak senilai Rp 25 milliar. Setelah mendapatkan 2 kasus itu, kemudian Susno pun memerintahkan Direktur II Ekonomi Khusus, saat itu di bawah Brigjen Pol Edmon Ilyas untuk memprioritaskan pengusutan kasus itu hingga tuntas, terutama kasus korupsi dana wajib pajak.
Kemudian, lanjutnya, uang senilai Rp 25 miliar yang diduga sebagai uang hasil kejahatan itu dibekukan oleh Susno. "Waktu saya mau turun dari Kabareskrim, money laundirng itu sudah selesai, tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Yang pajak masih disidik. Saya masih sempat tanyakan kepada anak buah saya sebelum turun dari Kabareskrim, bagaimana kelajutan penanganan kasus-kasus?" ujar Susno mempertanyakan.
"Saya juga masih perintahkan mereka agar kasus pajak itu diungkap korupsinya hingga tuntas. Bayangkan saja, pegawai kecil dapat begitu besarnya. Apalagi yang jabatannya lebih besar. Dia bisa begitu kan karena pasti dapat izin dari atasannya. Kan selalu harus melapor dan minta tanda tangan pimpinannya," imbuh Susno.
Meski sudah tidak menjabat sebagai Kabareskrim, Komjend Susno masih sempat bertanya mengenai kelanjutan kasus-kasus tersebut. "Waktu saya tanya pada teman di Bareskrim, yang money laundring katanya sudah dinyatakan P-21. Tapi yang pajak katanya uangnya sudah dicairin. Saya tanya kenapa dicairin atau dibuka uang senilai Rp 25 miliar yang dibekukan itu? Katanya karena uang itu diakui sebagai milik Andi Kosasih," tambahnya.
Perwira Reformis
Sebenarnya, saat menjadi Kapolda Jabar yang lalu, saat itu Irjen Pol Drs Susno Duadji SH, MSc, dikenal sebagai perwira reformis. Kisahnya, di satu kesempatan, Kapolda Susno saat itu mengumpulkan seluruh perwira di Satuan Lalu Lintas mulai tingkat polres hingga polda. Para perwira Satlantas itu datang ke Mapolda Jabar sejak pagi karena diperintahkan demikian. Pertemuan itu baru dimulai pukul 16.00 WIB.
Dalam rapat itu, Kapolda Susno hanya berbicara tidak lebih dari 10 menit. Meski dilontarkan dengan santai, tetapi isi perintahnya "galak" dan "menyentak". Saking "galaknya", anggota Satlantas harus ditanya dua kali tentang kesiapan mereka menjalani perintah tersebut.
Isi perintah itu ialah tidak ada lagi pungli di Satlantas, baik di lapangan (tilang) maupun di kantor (pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan lainnya). "Tidak perlu ada lagi setoran-setoran. Tidak perlu ingin kaya. Dari gaji sudah cukup. Kalau ingin kaya jangan jadi polisi, tetapi pengusaha. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Bukan sebaliknya, malah ingin dilayani," tutur pria kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan itu.
Pada akhir acara, seluruh perwira Satlantas yang hadir, mulai dari pangkat AKP hingga Kombespol, diminta menandatangani pakta kesepakatan bersama. Isi kesepakatan itu pada intinya ialah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya. Lantas, Susno pun memberi waktu tujuh hari bagi anggotanya untuk berbenah, menyiapkan, dan membersihkan diri dari pungli. "Kalau minggu depan masih ada yang nakal, saatnya main copot-copotan jabatan," kata suami dari Ny. Herawati itu.
Pernyataan Susno itu menyiratkan, selama ini ada praktik pungli di lingkungan kepolisian. Hasil pungli, secara terorganisasi, mengalir ke pimpinan teratas. Genderang perang melawan pungli yang ditabuh Susno tidak lepas dari perjalanan hidupnya sejak lahir hingga menjabat Wakil Kepala PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan). PPATK adalah sebuah lembaga yang bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggiring para koruptor ke jeruji besi.
Susno Duadji lahir di Pagar Alam, Sumatra Selatan 1 Juli 1954. Anak ke-2 dari depalan bersaudara ini lulus akpol tahun 1977. Ketika menjabat sebagai Kapolda Jabar, Susno dikenal berdedikasi tinggi dalam memberantas pungli dan koprupsi. Berikut riwayat karir Susno Duadji sebelum menjabat sebagai Kabareskrim Polri. (*/ira/inilah.com)
Kamis, 18/03/2010 | 10:20 WIB, oleh HENDRA PERMANA
| Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman : |


