Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
Menag: Rokok Itu Hukumnya Makruh, Bukan Haram
lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]
Minggu, 14/03/2010 | 20:24 WIB
Menag: Rokok Itu Hukumnya Makruh, Bukan Haram

Magelang –Pendapat Menteri Agama Suryadharma Ali soal fatwa haram rokok ternyata bertolakbelakang dengan fatwa yang dikeluarkan Pengurus Pusat Muhamadiyah. Menurut Surya, rokok itu makruh dan bukan haram. “Tetapi, pengertian itu bisa berubah hukumnya dalam keadaan tertentu. Misal, mereka mempunyai penyakit jantung dan penyakit lain yang apabila merokok bisa memperparah dan merugikan kesehatan,” kata Suryadharma Ali di sela-sela menghadiri Haflah Maulud Nabi Muhammad SAW dan Walimatut Tasyakur Lil Ikhtitam, di Ponpes Darrussalam Watucongol, Muntilan, Magelang (Jateng), Minggu (14/3).

            Namun, Menag buru-buru menyatakan, pendapat itu adalah dari pribadi, bukan kapasitasnya selaku pejabat negara Menteri Agama. “Sebagai Menteri Agama, saya tidak memiliki kompeten untuk berkomentar soal fatwa rokok haram. “Itu sudah ada bagiannya. Kami tak berkompeten mengomentari fatwa begitu,” katanya.

            Suryadharma kembali menegaskan, Kementrian Agama tak memiliki kewenangan untuk berbicara tentang fatwa. “Terus terang, saya belum menerima dan membaca fatwa soal rokok seperti yang dimaksudkan oleh PP Muhamadiyah,” ujar Surya.

Depag Siap Dampingi Napi

            Dibagian lain Surya Darma Ai menyatakan, pihaknya siap mendampingi para narapidana yang menghuni sejumlah lembaga permasyarakatan (LP). Terutama pendampingan dalam pendidikan, pembelajaran dan pemahaman Islam secara utuh.
“Untuk narapidana teroris, kami siap mendampingi dan membimbing mereka. Saat ini, kami tengah menyusun konsepnya,” kata Surya.

Selain pendampingan dan pendidikan agama bagi tahanan teroris, lanjut Surya Dharma Ali, pihaknya juga menyiapkan konsep pembelajaran agama bagi tahanan lainnya. Seperti tahanan anak-anak dan tahanan wanita yang melakukan tindak pidana.
“Saat saya ke LP di Jakarta Pusat, mereka juga melakukan aktifitas ibadah seperti salat, tahlilan di dalam tahanan. Mereka butuh bimbingan cara mempelajari islam yang benar. Harapan kami, setelah keluar dari LP, mereka bisa berubah sikap dan tidak melakukan tindak kejahatan yang melawan hukum terutama negara,” katanya.

Soal Teroris

            Sementara itu mengomentari soal aksi terorisme yang dikait-kaitkan dengan ajaran agama Islam, Menag berpendapat, munculnya aksi terorisme di Indonesia antara lain karena pemahaman sepotong-potong terhadap ajaran Islam. Mereka terbawa ke jalan sesat serta terdorong melakukan upaya terorisme yang menurut pemahaman mereka sebagai bentuk jihad melawan kebathilan. Umumnya, mereka memahami Islam dari beberapa aliran sempalan Islam dalam bentuk jihad yang tidak jelas dan semu. Mereka biasanya memperoleh itu dari luar negeri, seperti Afghanistan, Teheran dan negara arab lainnya. "Repotnya, penerapan konsep jihad tidak sesuai dengan kondisi,” kata Surya Darma Ali. (Py)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: