
Banjarnegara – Meski agak terasa aneh, namun mantan ketua umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Amien Rais mengaku terkejut atas fatwa haram merokok yang dilekuarkan oleh PP Muhammadiyah. Hukum haram terhadap rokok itu tidak ada penjelasannya dalam Al-Qur'an atau hadits yang merupakan landasan hukum bagi umat Islam.
“Soal fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, jujur saya kaget. Kalau makruh oke lah, tapi kalau haram saya tidak sepakat," kata Amien Rais usai mengisi pengajian akbar menyongsong satu abad Muhammadiyah di lapangan Desa Merden Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, (Jateng), Sabtu (13/3).
Menurut Amien, soal hukum hendaknya umat Islam merujuk pada dasarnya, yakni Al-Qur'an dan Hadits, sehingga jangan sampai menghalalkan yang haram dalam menetapkan hukum, begitu juga sebaliknya. Amien mencontohkan terkait hukum merokok pada beberapa negara yang sudah menggunakan hukum Islam sekalipun.
“Dalam pandangan Al-Quran, tidak ada ayat-ayat yang mengharamkan orang merokok. Cuma, mungkin hukum ini hasil analisa manfaat dan mudarat oleh beberapa ulama karena keyakinannya bahwa merokok itu mungkin membawa penyakit sehingga mengharamkan rokok," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Fatwa haram merokok dari PP Muhammadiyah ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah. (Py)
Rabu, 17/03/2010 | 16:31 WIB, oleh rusdi Jogjakarta
| Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman : |


