
Solo – Calon wakil walikota Solo 2010 – 2015 yang diusung Partai Demokrat, Supradi Kartamenawi, diperiksa polisi. Mantan Plt Sekda Solo ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua anggaran dan diduga mengetahui penyelewengan dana kesebelasan Persis Solo senilai Rp 10 milyar. Dalam pilkada Solo, Supradi maju sebagai calon wakil wali kota bersama pasangan Dr KP Edy Wirabhumi.
Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan, surat panggilan Supradi sudah dilayangkan beberapa hari lalu dan diminta menghadap pemeriksa Poltabes pada Rabu (10/3). Namun yang bersangkutan meminta penundaan waktu dengan alasan akan menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat maju dalam pilkada.
“Semestinya hari Rabu (10/3) kemarin, kami mengundang Supradi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan meminta ijin sedang menjalani tes kesehatan," kata Joko Irwanto sembari menyebut pihaknya belum menjadwal ulang lagi kapan waktu yang tepat untuk memanggil Supradi.
Dikatakan Joko Irwanto, keterangan yang diperoleh dari Supradi Kertamenawi diharapkan mampu mendapatkan informasi penting terkait alur bantuan dana untuk Persis Solo yang diambilkan APBD tahun 2007. "Kami berharap keterangan Supradi akan semakin memperjelas soal aliran dana bantuan Persis Solo,” kata Joko.
Sebelumnya penyidik Poltabes Solo telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui soal pengajuan, pembahasan, dan pencairan dana bantuan Persis Solo. Mereka yang diperiksa antara lain mantan Manajer Persis Solo Waseso dan Sumartono Hadinoto, Abraham EWT, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo, Anung Indro Susanto. (Py)
Ket foto : Pasangan calon walikota-wakil walikota Solo 2010 – 2015 yang diusung Partai Demokrat, Dr KP Edy Wirabhumi - Supradi Kartamenawi, ketika mendaftar di KPUD Solo.


