Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
"Rezim Penguasa Lakukan Pemerasan Politik"
lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]
Senin, 08/03/2010 | 16:05 WIB
"Rezim Penguasa Lakukan Pemerasan Politik"

Jakarta – Kalangan aktivis dan gerakan LSM menyerukan agar DPR segera menggulirkan hak pernyataan pendapat yang bisa berujung pada impeachment atau pemakzulan SBY – Boediono apabila jawabannya tidak memuaskan DPR terkait skandal Bank Century.  Apalagi, pidato Presiden SBY yang terakhir malah terkesan ‘melawan’ rekomendasi paripurna DPR.

“Kami menyerukan hak pernyataan pendapat DPR harus segera digulirkan! Karena jelas sekali SBY dan Boediono lewat pidatonya menentang keputusan DPR soal Century,” desak aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Hatta Taliwang (HT) yang juga Koordinator Group Diskusi Angkatan 77-78 di Jakarta, Senin (8/3).

Menurut mantan anggota DPR RI, perjuangan di laur parlemen juga perlu lebih digalakkan, karena anggota DPR membutuhkan support (dukungan) terus menerus dari rakyat. “Sebab, rezim penguasa melakukan ‘pemerasan politik’ dengan terus mencari ‘dosa’ musuh-musuh politiknya untuk dijadikan barter politik ataupun tukar kasus,” ungkap Hatta Taliwang.

Mantan aktivis 77-78 ini juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa  Boediono dan Sri Mulyani, dan jangan sengaja diperlambat hingga akhirnya proses hukum kasus Bank Century yang merugikan uang negara Rp 6,7 miliar dipetieskan. “Mari bangkit bersama!” seru Hatta didampingi Machmud Madjid.

Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie mempersilakan apabila DPR mengajukan hak menyatakan pendapat karena memang ada peraturannya dalam perundangan-undangan. "Menurut aturannya sah-sah saja, bisa saja. Ada di pasal 170 ayat 1 pasal 171 ayat 1 (UU MD3 No 27/2009). Kalau dianggap melanggar UU bisa diteruskan. Ada aturannya. Kalau rekomendasi yang tidak ada aturannya di tatib," jelas Ketua DPR.

Marzuki menjelaskan, menurut Tatib UU MD3 tersebut dinyatakan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat harus ada pengusungnya minimal 25 anggota Dewan kemudian disahkan di paripura. Paripurna harus dihadiri 3/4 anggota DPR dan keputusan harus disetujui 3/4 anggota yang hadir. Kalau datang 100 persen maka harus disetujui 3/4+1. "Itu aturan kalau disetujui disini berarti dibawa MK dan masuk hukum tata negara jika di MK betul melanggar, maka lanjut di MPR untuk melaksanakan sidang," paparnya.

Namun, menurut dia, karena dalam paripurna kemarin tidak ada yang mengajukan hak menyatakan pendapat maka untuk sementara ini tidak bisa digunakan kecuali ada usulan baru. "Saya kerja berdasarkan aturan saja. Tidak menabrak-nabrak aturan," tutur Marzuki. “(Kalau) Kebijakan (bailout) itu melanggar aturan perundang-undangan, maka DPR bisa menindaklanjuti dengan mengeluarkan hak menyatakan pendapat,” imbuhnya.

DPD-MPR Tunggu Sikap DPR Soal Pemakzulan Boediono
Ketua MPR Taufiq Kiemas menegaskan bahwa sikap DPD dan MPR menunggu saja soal wacana pemakzulan Wapres Boediono yang diduga harus bertanggung jawab dalam kasus Century. Namun demikian, Taufiq menilai proses pemakzulan bukanlah hal gampang dan prosesnya masih lama.

"Kami DPD dan MPR tinggal menunggu bagaimana DPR maunya. Proses (pemakzulan) masih lama," kata Taufiq dalam jumpa pers bersama Ketua DPD Irman Gusman di ruang pimpinan DPD, Senayan, Jakarta, Senin (8/3). Jumpa pers itu juga dihadiri pengamat ekonomi seperti Iman Sugema dan Umar Juoro.

Namun demikian, meski sebagai pimpinan lembaga negara dia harus stand by, sebagai pribadi Taufiq mengaku tidak setuju dengan adanya pemakzulan. Alasannya harga yang dikeluarkan dari upaya pemakzulan sangat berat dan mahal. "Kalau secara hukum (pemakzulan), itu betul. Tapi secara pribadi, saya tidak setuju, karena costly, kemahalan harganya," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPD Irman Gusman. Menurutnya, DPD tidak bisa berbuat apa-apa jika DPR tidak membuat keputusan politik soal pemakzulan. "Kita kawal saja hukum berjalan dengan baik. Karena sampai sekarang belum berjalan jauh lagi. DPR belum menyatakan hak menyatakan pendapat," pungkasnya. (*/dtc/wan)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: