Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
PP 10/2010 Hambat Investasi Perkebunan
lokasi: Home / Berita / Ekonomi / [sumber: Jakartapress.com]
Jumat, 05/03/2010 | 16:32 WIB
PP 10/2010 Hambat Investasi Perkebunan

Jakarta - Djasarmen Purba, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. PP tersebut tidak mengakomodasi kepentingan investor dan masyarakat sebagai pengelola usaha di bidang perkebunan.

Pemberlakuannya mengakibatkan lahan perkebunan yang dikelola dan berkegiatan tidak lagi bisa diusahakan karena terindikasi sebagai kawasan hutan lindung. Padahal, izin usahanya dikeluarkan instansi berwenang bersama pemerintah daerah setempat.

PP 10/2010 memunculkan beberapa persoalan, yaitu mengkriminalisasi pelaku usaha di bidang perkebunan, sedangkan sumber kesalahan di masa lalu seolah dilupakan seperti penyebab tata guna lahan tidak defenitif. Beberapa provinsi seperti Kalimantan Tengah, Riau, dan Kepulauan Riau tidak memiliki Peta Padu Serasi yang menyebabkan tata guna hutan tidak defenitif. Sedangkan Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Lampung memiliki Peta Padu Serasi tetapi tata guna lahan defenitif tidak terselesaikan.

Dampaknya adalah ketidakpastian berusaha di bidang perkebunan. Padahal, peluang penambahan lahan justru serasi dengan tujuan peningkatan ekspor non-minyak dan gas serta penambahan devisa negara serta membuka lapangan kerja yang berarti mengurangi pengangguran dan menekan kemiskinan.

Tentu saja, PP 10/2010 merugikan perusahaan yang berinvestasi di bidang perkebunan yang izin usahanya dikeluarkan instansi berwenang bersama pemerintah daerah setempat. “Berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, dikeluarkan izin usaha yang juga sah.”

Selain itu, pemberlakuan ketentuan peralihan PP tersebut tidak memberi keleluasaan kepada perusahaan perkebunan untuk mengantisipasinya. Dengan kalimat lain, pelaku usaha menjadi korban ketidakjelasan aturan. Mereka justru menjadi pihak yang disalahkan.

Persoalan lainnya adalah pemutusan hubungan kerja karyawan perusahaan perkebunan. Diperkirakan, jumlah tenaga kerja yang hubungannya diputus dengan perusahaan perkebunan sekitar 9-10 juta orang. Selama ini, mereka dan keluarganya menggantungkan hidup kepada perusahaan perkebunan.

“Sangat disayangkan, proses penyusunan PP ini tidak diketahui dan dikonsultasikan kepala publik atau stakeholder, terutama yang terkena dampaknya,” ujar Djasarmen di ruangan anggota Kepulauan Riau Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Jumat (5/3). Pemberlakuan PP 10/2010 dikhawatirkan mempengaruhi kelangsungan industri perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Contohnya, keberadaan perkebunan kelapa sawit beserta industrinya berhasil membuka keisolasian daerah. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat, total ekspor kelapa sawit bernilai US 12 miliar merupakan penyumbang terbesar di luar minyak dan gas. Industri kepala sawit mempekerjakan 9-10 juta orang.

Ditambahkannya, pemerintah mengabaikan semangat otonomi daerah yang bertujuan mengembangkan dan memajukan daerah terpencil melalui usaha di bidang perkebunan. “Tentu saja, izin-izin usaha perkebunan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan saat itu, karena gubernur dan bupati yang berwewenang.”

Dilatari berbagai persoalan tersebut, Djasarmen menambahkan, Komite II DPD mengusulkan agar pemerintah memperbaiki PP 10/2010, termasuk ketentuan peralihan PP tidak memberi keleluasan kepada perusahaan perkebunan agar mempertahankan kelangsungannya agar berkembang dan menyumbang bagi perekonomian Indonesia.

Kemudian, PP yang bermaksud mengoreksi aturan sebelumnya harus menghargai dan menghormati kelangsungan usaha dan izin usaha di bidang perkebunan yang dikeluarkan periode tahun 1999-2006. Sesungguhnya, kesalahan kebijakan berada di Kementerian Kehutanan. (wan)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: