Berani Benar, Pidato SBY Berseberangan dengan Dewan
OLEH: ARIEF TURATNO
BUAT saya isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamis (4/3) malam sebenarnya tidak terlalu mengagetkan. Karena sebelumnya sudah saya perhitungkan bahwa dia akan membela kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Hanya saja yang mengagetkan saya adalah SBY ternyata berani melawan arus, yakni berseberangan dengan keputusan rapat paripurna dewan yang lebih memilih opsi C daripada opsi A. Sebagaimana kita ketahui dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (3/3) malam, sebagian besar fraksi dan anggota dewan yang hadir di rapat paripurna DPR-RI yang membahas masalah Bank Century menyatakan kebijakan bail out bermasalah. Karenanya perlu ditindaklanjuti dan masalah itu dibawa ke ranah hukum. Dan sebelumnya dalam kesimpulan akhir Pansus Hak Angket DPR RI soal Bank Century, sebagian besar frkasi yang ada di Pansus menyatakan bahwa yang bertanggungjawab dalam masalah ini adalah mantan Gubernur BI Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Anwar Nasution, Aulia Pohan dan lain-lainnya.
Sementara dalam pidato SBY malam (Kamis) ini menyatakan bahwa kebijakan bail out tidak bermasalah. Karena kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain kemungkinan terjadinya dampak sistemik yang dapat mengganggu system perbank-kan nasional. Dan juga system keuangan nasional yang pada saat bersamaan terjadi krisis keuangan global. Dengan pernyataannya tersebut, secara tidak langsung SBY telah memilih opsi A, yang sangat jelas terlihat di public opsi tersebut dikalahkan secara telak pada voting di rapat paripurna dewan, sehari sebelumnya. Dengan pernyataan SBY semacam itu dapat diartikan bahwa Presiden telah berani berseberangan dengan pendapat dewan. Dan ini sebenarnya sudah saya perkirakan sebelumnya, seperti yang kita ungkapkan di rubric ini sebelumnya. Mengapa?
Karena tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa rekomendasi atau keputusan dewan mesti dijalankan oleh Presiden. Sebab dalam hukum ketatanegaraan kita, kedudukan Presiden tidak berada di bawah DPR atau dewan. Lagi pula, Presiden tidak dipilih oleh dewan. Karena alasan-alasan inilah, maka Presiden SBY bisa berbeda pendapat dengan dewan. Tinggal persoalannya sekarang ada pada dewan sendiri. Apakah mereka akan menerima sikap Presiden atau tidak. Kalau menerima, berani masalah Bank Century cukup berhenti sampai disini saja. Mengapa? Karena sebagaimana dikemukakan Presiden SBY dalam pidatonya bahwa keputusan politik dan temuan-temuan yang bersifat politis, tidak dapat dijadikan bukti hukum. Dengan kata lain Presiden SBy ingin mengatakan, bahwa kebijakan tidak dapat dihukum. Benarkah? Tentu tidak seluruhnya benar. Teman saya yang setia mengikuti rubric opini di Jakartapress.com, Prof Dr Ir Pandji R Hadinoto SH, MH , SMS kepada saya dengan mengatakan bahwa pernyataan Presiden tidak seluruhnya benar. Artinya, kebijakan pun bisa dijerat dengan hukum, karena hukum berlaku untuk semua, dan tidak pandang bulu.
Lepas dari soal hukum, kita anggap pidato SBY sangat berani, dan menurut hemat saya malah mengundang kerawanan tersendiri. Mengapa? Saat ini public sedang panas-panasnya, dan pidato tersebut seperti menyiram api dengan minyak. Kita khawatir jika pernyataan pidato Presiden kali ini malah mengundang kejengkelan public yang semakin besar. Dan jika menyimak beberapa kejadian demo yang semakin beringas, seperti yang terjadi di depan Gedung DPR RI Senayan, Rabu kemarin, serta yang terjadi di Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Sungguh kita sangat cemas. Harapan kita, mudah-mudahan tidak ada yang terpencing. Kalau pun ada yang terpancing, maka untuk kesekian kalinya pula, SBY membuat blunder. Pertanyaannya adalah mengapa SBY akhir-akhir ini banyak membuat kekeliruan? Dimana keberadaan para Penasihat Presiden dalam kondisi seperti sekarang? (*)
Jumat, 05/03/2010 | 09:36 WIB, oleh irawan
Maju terus Pak SBY,..(BAPAK KAN DIPILIH OLEH RAKYAT, BUKAN OLEH MPR MAUPUN DPR) DAN BAPAK PUN HARUS SIAP DILENGSERKAN OLEH RAKYAT,....OK PAK.
Jumat, 05/03/2010 | 07:41 WIB, oleh Pandji R Hadinoto / Anggota BPK4
Pandangan Presiden RI tanggal 4 Maret 2010 ternyata berisi juga Pengakuan Terbuka tentang keterkaitan dan/atau keterlibatan pada Proses Pengambilan Keputusan tanggal 21 Nopember 2008 yang diduga Tindak Pidana Luar Biasa berbentuk (Politik Hukum Presiden RI).
Sehingga seharusnya terbuka Proses Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR RI demi Penegakan Hukum, bahkan sejalan dengan Proses itu, dan sejalan dengan itu maka Lembaga-lembaga Penegakan Hukum juga sudah bisa "kick off" tanpa harus menunggu adanya Pelaporan oleh masyarakat yang dirugikan.
Jumat, 05/03/2010 | 02:18 WIB, oleh argo
Jumat, 05/03/2010 | 01:27 WIB, oleh Istim
| Komentar ke : 1 - 4 | Total : 4 | Halaman : |


