Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
SBY: Kebijakan Bailout Tak Bisa Dipidanakan
lokasi: Home / Berita / Politik / [sumber: Jakartapress.com]
Kamis, 04/03/2010 | 21:54 WIB
SBY: Kebijakan Bailout Tak Bisa Dipidanakan

Jakarta - Kebijakan bailout bank Century dinilai oleh Presiden SBY tidak bisa dipidanakan. Alasannya, kebijakan tersebut diambil tanpa disertai kepentingan atau niat jahat. "Tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan," kata SBY saat pidato menanggapi paripurna DPR soal Century di Istana Merdeka, Kamis (4/3).

Bagi SBY, kebijakan tersebut dilakukan tanpa ada benturan kepentingan ataupun niat jahat sedikitpun, termasuk suap dan korupsi. Penyelamatan Bank Century semata-mata untuk memberikan nafas pada perekonomian nasional yang terancam krisis global. "Maka seharusnyalah kita tidak mempersalahkan kebijakan demikian," lanjutnya.

Jika ada kesalahan dan penyimpangan yang ditemukan Pansus, SBY menilai hal itu perlu diteliti lebih jauh. Terutama harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu. "Kita pun mesti mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratif atau sebuah pelanggaran hukum," tegas Presiden.

Aneh, SBY Tak Sebut Peran JK
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membanggakan pemerintahannya sigap mengambil tindakan hukum terhadap mantan bos Bank Century Robert Tantular. Tapi anehnya, SBY lupa menyebut peran mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang telah menipu nasabahnya dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan," ujar SBY di Istana Merdeka, Kamis (4/3) malam.

Tindakan hukum terhadap Robert tersebut telah diambil pemerintah di tahun 2008. SBY menegaskan, penanganan kasus Century lebih bagus dibandingkan penegakan hukum Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan krisis ekonomi.

"Dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah, termasuk pula perdebatan tidak pernah henti terkait kebijakan release and discharge. Langkah pemerintah di tahun 2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat," tegasnya.

SBY pun telah menginstruksikan segenap lembaga penegak hukum mengusut pemilik Bank Century agar bisa mengembalikan PMS Rp 6,7 triliun kepada negara. Sejumlah kebijakan pun telah diambil dengan cepat.

"Terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengelola Bank Century ini sejumlah kebijakan telah diambil tindakan yang cepat dan tepat telah dilakukan. Semua aset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan. Diperkirakan nilainya triliunan Rupiah," jelas SBY.
  
"Saya telah menginstruksikan agar seluruh pihak termasuk Kementerian Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan profesional.  Saya yakin lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia, PPATK hingga KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara tersebut," tuturnya.

JK, 31 Agustus 2009, mengungkapkan saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dinilai tidak berani melaporkan Robert Tantular, kepada polisi untuk segera ditangkap. Alasannya tidak ada dasar hukum. Atas sikap Boediono itu, JK langsung minta kepada Kapolri agar menahan Robert.

"Saya minta kepada Kapolri untuk segera bertindak. Hari itu juga, dalam waktu tiga jam, Robert Tantular akhirnya ditahan polisi. Kasus Bank Century adalah kasus kriminal," kata JK waktu itu. (*/dtc/jpc)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam:
 
RE:SBY: Kebijakan Bailout Century Tak Bisa Dipidanakan 
Kamis, 04/03/2010 | 23:20 WIB, oleh sugeng
 
ayo dong balikin duitnya dari hasil kampanye anda! kan anda sudah menang jadi presiden, udah kembali modal, balikin dooong ke rakyat!
 
RE:SBY: Kebijakan Bailout Century Tak Bisa Dipidanakan 
Kamis, 04/03/2010 | 23:17 WIB, oleh lita
 
maling mana mau dipidanakan
 
Komentar ke : 1 - 2 | Total : 2 | Halaman :