
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI Setya Novanto dilaporkan ke Mabes Polri. Setya dituding oleh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) terlibat dalam tindak pidana menerima dan menjual beras impor selundupan dan mengemplang pajak senilai Rp 122 miliar.
"Kami melaporkan saudara Setya Novanto dan Gordianus Setyo Lelono karena melakukan tindak pidana," ujar kuasa hukum INKUD, Handika Honggowongso, usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/2).
Setya Novanto sebagai Komisaris Utama PT Hexatama Finindo dilaporkan bersama dengan Gordianus Setyo Lelono yang merupakan Direktur Utama-nya. "Kemudian karena ada kerugian dari pihak INKUD maka kami juga mengadukan yang bersangkutan atas tindak pidana penggelapan dan penipuan," jelas Handika.
Handika menerangkan, hasil penjualan beras selundupan tersebut ditampung di rekening PT Hexatama Finindo di Bank Mandiri dengan total jumlahnya US$ 12 juta. Sementara, lanjut Handika, untuk pajak dan bea masuk serta denda yang belum dibayarkan sebanyak kurang lebih Rp 122 miliar.
Terkait kasus ini, pihak INKUD meminta agar Idrus Marham diperiksa sebagai saksi. Idrus dianggap mengetahui proses penjualan beras selundupan tersebut sejak awal sampai akhir. "Yang bersangkutan tahu kemana hasil penjualan beras tersebut," terangnya. (*/dtc/jpc)


