Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
Antasari Peluk Cium Kedua Putrinya
lokasi: Home / Berita / Tokoh / [sumber: Jakartapress.com]
Kamis, 11/02/2010 | 23:21 WIB
Antasari Peluk Cium Kedua Putrinya

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghampiri kedua putrinya, Andita dan Ajeng, setelah palu sidang diketuk oleh ketua majelis hakim. Antasari pun langsung memeluk kedua putrinya tersebut. Antasari juga mencium kedua putrinya tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2) itu, Ida Laksmiwati, istri terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar sedih. Namun Ida tampak tegar saat vonis dibacakan. Ida yang didampingi beberapa adik Antasari tampak tegar saat ketua majelis hakim Herry Swantoro membacakan vonis.

Sementara anak-anak Antasari, Andita dan Ajeng saling mengobrol dan tampak santai. "Ya saya sedih. Tapi apapun putusannya saya menghargai putusan hakim," ujar Ida usai sidang.

Kendati demikian Ida masih bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman mati. "Vonis kurang dari 20 tahun, agak sedikit lega," ucap Ida. "Saya yakin dari awal bahwa BAP awal yang digunakan," imbuhnya.

Ida pun mengucapkan terima kasih kepada pengunjung yang setia menghadiri sidang suaminya. "Ini semua kawan-kawan dari Kejaksaan daerah juga datang dan ada kawan-kawan dari sekolah-sekolah. Saya menngucapkan terima kasih kepada pengunjung selama ini mengikuti sidang," tandas Ida.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

Sementara Antasari Azhar menghargai vonis 18 tahun penjara yang diberikan hakim. Namun ia tidak setuju dengan beberapa pertimbangan majelis hakim. "Karena ada beberapa fakta yang tidak diakomodir. Dan saya menilai ada unsur unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi," terang Antasari sesaat memasuki ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/2).

Antasari mengaku heran mengapa keterangan dari satu orang saksi saja diakomodir. "Untuk itu saya ajukan banding, untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran," tegas mantan Ketua KPK yang dikenal berani mengungkap kasus pejabat siapa pun ini.

Bisa dijelaskan, bukti satu saksi apa yang diakomodir? "Satu saksi misalnya Sigid menyerahkan uang ke WW (Wiliardi Wizar) Rp 500 juta. Kata Sigid persetujuan saya. Nah itu kemudian diiyakan. Ini berbahaya," papar Antasari.

Dijenguk Istri di Tahanan
Pasca putusan 18 tahun penjara bagi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dijenguk keluarga. Namun, isteri Antasari, Ida Laksmiwati menolak berkomentar karena kelelahan. Ida dan rombongan keluarganya yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di tahanan Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Kamis (11/2), sekitar pukul 17.30 WIB.

Ida yang turun dari mobil Kijang Inova warna abu-abu metalik bernopol B 202 IL, menolak pertanyaan wartawan seputar putusan terhadap suaminya. "Nanti ya," kata Ida singkat.

Ida yang mengenakan blus warna hijau dan celana panjang hitam kemudian mendekati pintu Tahanan Narkoba yang sudah ditutup sejak pukul 15.00 WIB. Sejenak Ida dan rombongan keluarganya menunggu pintu tahanan untuk dibuka. "Nanti ya, Mba Ida kecapekan. Tadi terinjak-injak di ruang sidang," kata seorang anggota keluarga Antasari.

Mengetahui tidak ada petugas yang membukakan pintu tahanan, Ida dan putrinya, Dita kemudian masuk lagi ke dalam mobil. Selang beberapa menit, pintu tahanan kemudian dibuka.

Ida kemudian kembali mendekati pintu tahanan. Dengan raut muka yang menggambarkan kelelahan dan pikiran yang terbebani, Ida kembali menolak permintaan wartawan yang hendak mewawancarainya. "Nanti ya," katanya sambil merangsek masuk tahanan.

Penolakan juga dilakukan oleh putri Antasari, Dita. Dita menolak berkomentar karena merasa kelaparan. "Nanti ya, saya lapar nih," ucap Dita sambil membuntuti Ida dari belakang. (*/dtc/ita)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: