Banner space (950x60)
 
Bookmark and Share
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
go-jakarta.com
KPU Tertutup, Bawaslu Takut DPT 'Konyol' Lagi
lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]
Senin, 08/02/2010 | 22:43 WIB
KPU Tertutup, Bawaslu Takut DPT 'Konyol' Lagi

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak pernah mendapat penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran surat edaran bersama Nomor 1669/KPU/XII/2009 yang dilakukan Bawaslu hingga mereka menerima pembatalan. Padahal, Bawaslu mengaku siap sinkronkan data apabila KPU mau terbuka. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu, Agustiani Tio FS di Jakarta, Senin (8/2).

"Bawaslu hingga saat ini tunggu data yang dikeluarkan. Data mana yang tidak sesuai dengan ketentuan SEB hingga kemudian SEB dicabut. Ternyata data itu tidak pernah disampaikan dan kami tidak pernah terima data yang melanggar. Maka, kami lantik sesuai dengan ketentuan SEB," jelas Tio.

Ia mengakui jika Bawaslu melakukan pelantikan panwas hingga tiga gelombang yakni pada 12 Desember 2009, 28 Desember 2009 dan 22 Januari 2010. Pelantikan pertama dilakukan karena KPU daerah belum melakukan rekrutmen calon anggota panwaslu kada dimana jabatan kepala daerah berakhir pada Agustus 2010. Pelantikan kedua dilakukan dengan alasan yang sama. Pelantikan terakhir dilakukan oleh Bawaslu karena keenam nama yang diajukan ternyata tidak memenuhi syarat Peraturan KPU 14/2008. Jika ditotal, Bawaslu hingga kini telah melantik 7 panwas pilkada propinsi dan 190 panwas pilkada kabupaten/kota. Dua puluh dua diantaranya dilantik di luar SEB.

"Sebenarnya yang mempermasalahkan hanya KPU, tapi yang lain tidak ada masalah. Pemilu tanpa dihadiri pengawas, itu akan menjadi pemasalahan seperti saat DPT. Jadi, gak usah mengulang ke lubang yang sama. Kalau minta itu kebelakang, itu mundur semua. Ada asas ketidakpastian hukum disitu," timpal anggota Bawaslu Wirdyaningsih seperti dilansir Media Indonesia.

Pembatalan SEB Dilaporkan DPR
Bawaslu akan mengadukan pembatalan surat edaran bersama nomor 1669/KPU/XII/2009 tentang pelantikan panwas pilkada kepada Komisi II DPR. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi atas sikap KPU yang bahkan sudah disampaikan ke masing-masing KPU di daerah. "Ada RDP di DPR pada 10 Februari 2010. Akan kami laporkan segala sesuatunya, dimana kesalahannya, pada tingkat apa dan siapa yang melakukan," kata Ketua Bawaslu, Nurhidayat Sardini di Jakarta, Senin (8/2).

Sebelumnya, KPU mengedarkan surat nomor 54/KPU/II/2010 tentang tindak lanjut surat KPU nomor 50/KPU/II/2010 yang ditujukan kepada Ketua KPU Propinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada 5 Februari 2010 lalu. KPU meminta dalam suratnya agar menolak semua panwaslu kada yang telah dilantik oleh Bawaslu tanpa melalui prosedur dan mekanisme pembentukan yang tidak sesuai UU nomor 22/2007.

KPU juga memerintahkan agar KPU daerah melakukan koordinasi efektif dengan pemda, DPRD dan pihak-pihak terkait sehingga panwaslu yang sesuai UU dapat segera terwujud. Koordinasi khusus dengan DPRD setempat serta permintaan kepada DPRD segera dilakukan oleh KPU daerah dilengkapi dengan penyerahan enam nama calon anggota panwaslu jika Bawaslu tidak bersedia melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan tindakan KPU demikian merupakan tanggung jawab KPU sendiri. Bagaimanapun kejadian pengabaian laporan Bawaslu sudah pernah dipertanyakan saat sidang di Mahkamah Konstitusi dan semestinya KPU tidak terjebak dalam lubang yang sama. "Itu kan tanggung jawab KPU sendiri. Saat sidang di MK, hal itu kemudian menjadi pertanyaan. Ada persoalan yang lebih besar jika hal itu diabaikan," sahutnya. (*/MI/KSN)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: