
Jakarta - Kekhawatiran lingkaran pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) khususnya partai Demokrat terhadap pansus skandal Bank Century yang akan mengarah terhadap pelengseran-pemakzulan, parpol-parpol koalisi di DPR menegaskan jika koalisi itu bukan untuk mendukung dan membungkam pelanggaran hukum. Bahwa pansus bekerja berdasarkan data dan fakta-fakta hukum, sehingga kesimpulan sementara fraksi-fraksi DPR yang akan disampaikan pada paripurna pada 15 februari 2o10 nanti tidak berkaitan dengan kontrak politik koalisi. Di mana SBY sudah mendukung agar skandal Century ini dibuka seterang-terangnya agar tidak ada pihak yang dirugikan atau difitnah. Jadi, pansus tidak terpengaruh dengan isu reshuffle kabinet.
“Tujuan angket pansus Century DPR adalah untuk mengungkap fakta dan data sehingga tidak ada yang berbeda dalam melihat kinerja pansus DPR. Kalau dikaitkan dengan koalisi Demokrat, yang misalnya akan melakukan reshuffle kabinet dari parpol yang menolak bailout century, bahwa dalam suatu pemerintahan itu kita tidak akan bersekongkol dan menutupi pelanggaran hukum demi kepentingan bangsa dan negara,” tandas anggota pansus century Aziz Syamsudin (FPG) dalam dialektika demokrasi bertajuk “Adakah Solusi Pansus bagi Partai Koalisi?“ bersama M. Misbakhun (FPKS), M. Romahurmuziy (FPPP), Amir Syamsuddin (Sekjen Demokrat) dan pakar hukum tata negara Irman Putrasidin di Gedung DPR, Senayan, Jumat (5/2).
Yang pasti kata Misbakhun, koalisi itu dengan kontrak politik yang jelas dan tidak terkait dengan skandal century. Karena itu jika menghubung-hubungkan dengan reshuffle kabinet, itu jelas tidak dewasa dalam berdemokrasi. “Rahasia terbaik itu adalah tidak perlu ada yang disembunyikan. Bangkai tikus bisa disembunyikan, tapi kalau bangkai gajah, tentu sulit. Terlebih SBY sudah menegaskan agar skandal century dibuka seterang-terangnya dan SBY pula yang menyinggung pemakzulan. Padahal pansus belum pernah menyebut adanya pemakzulan itu,”ujar politisi asal Pasuruan Jatim ini.
Romahurmuziy mengakui jika FPPP merasakan ada tekanan psikis terhadap partainya dengan dijadikannya mantan Mensos Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus sapi impor dan dijadikannya Endin AJ. Sofihara dan Budi Ma’mun Murod berkasnya dianggap memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu juga Ketua Pansus century, Idrus Marham terganjal dengan kasus vila Halimun di Puncak, Bogor. “Semua itu kebetulan muncul bersamaan dengan panasnya isu pemakzulan terhadap SBY-Boediono dalam skandal century,”tutur Romahurmuziy.
Namun demikian kata Romy, FPPP tetap akan mengambil kesimpulan sementara dalam skandal century itu berdasarkan fakta dan data yang indikasinya antara lain telah terjadi pelanggaran hukum, institusi apa dan siapa yang melakukan, pasal-pasal yang dilanggar, pihak-pihak yang diuntungkan dan motif yang dilakukan untuk bailout century.
Itulah yang akan disampaikan FPPP dengan mempertimbangkan pemikiran mendalam, konstelasi politik nasion dan dorongan masyarakat luas. Di mana FPPP tidak melihat peluang untuk pemakzulan terhadap SBY,” tambah Romy.
Tapi, Amir Syamsudin tetap khawatir dengan skandal century yang terus memanas di DPR belakangan ini. Mengapa? Kata SBY tidak akan tersentuh pemakzulan itu katanya, sering diungkapkan oleh anggota pansus century, namun persoalannya tetap mengarah kepada pengambil kebijakan seperti Boediono dan Sri Mulyani. Padahal bailout itu sudah tepat untuk mengatasi krisis keuangan.
“Itu terus kami dialogkan dengan parpol koalisi jika langkah pemerintah sudah benar. Dan, SBY kaget dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Anis Matta jika sikap FPKS sudah sesuai dengan arahan dan petunjuk SBY. Untuk SBY akan mempertimbangkan sebaik-baiknya,”kata Amir Syamsudin.
Sementara itu menurut Irman Putrasidin, tidak dikenal istilah koalisi dalam tata kenegaraan Indonesia. “DPR itu bukan orang bodoh, karena tidak laku kalau masuk dalam koalisi yang bodoh. Justru dengan sikap DPR sekarang ini, fungsi ketatanegaraan jalan sebagaimana dikehendaki konstitusi. Ibarat dagang, ternyata barangnya rusak-cacat produksi, maka harus ditarik dari pasaran. Lalu, tinggal mahkamah Konstitusi (MK), kalau menegaskan barang itu cacat produktif maka memang harus ditarik-dimakzulkan dari pasaran,”katanya mengingatkan. (wan)
