RSS
06 Januari 2009
HomeNasionalPilpresPilkadaPartai-PartaiBisnisEnergiIndeks
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
blitzmegaplex
"Gawat" Jika Pilkada Jatim Ulang Lewat 2008
lokasi: Home / Berita / Pilkada / [sumber: Jakartapress.com]
Kamis, 04/12/2008 | 08:59 WIB - Dibaca 139 Kali

Jakarta – Awas, pemilihan dan penghitungan suara ulang di Madura terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur (Jatim) harus diulang, hendaknya digelar cepat pada Desember 2008. Jangan sampai memasuki Januari 2009, karena bisa bermasalah. Pasalnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengingatkan, putusan KPUD Jatim melakukan pemilihan ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, Jatim pada 21 Januari 2009, berpotensi melanggar undang-undang."Undang-undang No 12 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah paling akhir dilaksanakan pada Desember 2008. Karena pada 2009 akan dilaksanakan pemilihan presiden," tegas Abdul Hafiz kepada wartawan, kemarin (3/12).
 
Untuk itu, Ketua KPU Pusat ini berharap pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang diselesaikan paling lambat Desember 2008. UU 12/2008 tentang Perubahan Ke-2 atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 233 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dalam pilkada yang masa jabatannya berakhir pada November 2008 sampai dengan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada Oktober 2008. Sementara ayat 3 UU tersebut menyebutkan dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah, pemungutan suara diselenggarakan paling lama Desember 2008. Maka, Ketua KPU berharap agar pemungutan suara ulang di dua kabupaten, yakni Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Pamekasan dapat diselesaikan pada Desember 2008. "Kalau tidak, berpotensi melanggar undang-undang dan bisa menimbulkan persoalan atau konflik baru," tegasnya.
 
Anggota KPUD Jatim Arif Budiman juga mengakui, hasil putusan MK itu bisa melanggar UU. Untuk itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Pusat. Menurut dia, KPUD Jatim dan KPU setempat sulit melaksanakan pilkada ulang dan penghitungan suara ulang pada Desember 2008 karena terbentur soal anggaran dan logistik. Akibatnya, hampir pasti instruksi KPU pusat agar semua putusan MK digelar sebelum akhir Desember sulit terealisasi. Sebab, KPU Jatim terang-terangan mengaku kesulitan menuruti instruksi itu. Mengapa? Arief menjelaskan beberapa permasalahan. Soal persiapan logistik, misalnya, tidak mungkin prosesnya berlangsung kurang dari satu bulan. Padahal, cukup banyak logistik yang dibutuhkan KPU untuk pelaksanaan coblosan ulang.”Persiapan lain juga butuh waktu panjang. Terutama soal koordinasi antar-KPU kabupaten/kota bersama petugas di lapangan, plus sosialisasi kepada warga Bangkalan dan Sampang,” jelas Ketua KPUD Jatim.

Dengan kondisi tersebut, UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang salah satu poinnya memuat pelaksanaan pilkada harus selesai sebelum 2009, hampir dipastikan tidak bisa dipenuhi. Bagaimana dengan hal ini? Arief enggan berpolemik soal itu. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pemerintah maupun KPU Pusat. "Kalau harus Desember, terus terang kami kesulitan. Kalaupun dipaksakan, terlalu banyak risiko yang harus kami tanggung," kilahnya. Namun, ternyata, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) malah meminta sebaiknya pemilihan dan penghitungan suara ulang di Madura tersebut dipercepat sebelum Januari 2009. SBY mengingatkan, bulan depan sudah masuk 2009. Karena itu, konsentrasi politik sudah mengarah ke Pemilu legislatif, April 2009. ''Menurut saya, lebih cepat lebih baik (pencoblosan dan penghitungan ulang, red), agar tahun depan benar-benar kita sudah fokus untuk pemilu legislatif, '' kata Presiden.
 
Kepada Pemerintah Provinsi Jatim, Presiden meminta dukungan agar pelaksanaan pilkada ulang serta perhitungan ulang dapat berjalan lancar dan tertib. Presiden berharap tenggat waktu 30 hari yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan serta 60 hari untuk Pilkada ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dapat digunakan sebaik-baiknya. SBY mengingatkan, pada 2009 situasi politik nasional sudah terfokus pada pelaksanaan pemilu legislatif sehingga masalah pilkada Jatim sebaiknya diselesaikan menurut tenggat waktu telah ditetapkan. Sementara Mendagri Mardiyanto mendukung hasil keputusan MK terkait sengketa Pilkada Jatim. Pihaknya siap menfasilitasi pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. "Silakan itu dilaksanakan, saya hanya mengingatkan bahwa ada undang-undang 12 tahun 2008 yang memang mengharapkan pemilihan kepala daerah ini pelaksanaan pemilihan nya dilakukan tahun 2008. Pelaksanaannya jangan lebih dari tahun 2008," tegas Mendagri. (ARI)

 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam:
 
RE:"Gawat" Jika Pilkada Jatim Ulang Lewat 2008 
Minggu, 21/12/2008 | 12:17 WIB, oleh suwita
 
gak ngerti sama sekali, kenapa juga undang-undang selalu di but ribet.. Emoticon Emoticon Emoticon
 
Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman :