
Jakarta – Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertanyakan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia begitu harga premiun diturunkan Rp 500 oleh pemerintah.”Saya heran mengapa premium langka di pasaran mengingat harganya sekarang sudah mengalami penurunan?” tanya Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (F-PD) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH MIGAS) di gedung DPR, Jakarta, kemarin (3/12).
Sutan juga meminta BPH Migas untuk memberikan sanksi tegas kepada para pemilik SPBU yang disinyalir menyembunyikan premium. Sutan juga menyayangkan BPH Migas tidak mengantisipasi dampak penurunan harga BBM jenis premium. ”Harga naik, barang lanka. Harga turun, barang juga langka, jangan hanya memperingati, tapi beri sanksi yang tegas,” pinta pimpinan Komisi VII DPR. Anggota Komisi VII DPR Albert Yaputra (F-PD) juga menyatakan persetujuannya agar BPH Migas dapat menindak tegas para pemilik SPBU. Albert menilai para pengusaha telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari kenaikan harga premium.
Sebaliknya, anggota Komisi VII DPR Ismayatun dari Fraksi PDIP menyayangkan banyaknya pihak yang selalu menyalahkan para pemilik SPBU terkait kelangkaan premium sakarang ini. Menurutnya, para pengusaha tersebut hanya mengikuti mekanisme pasar dan tidak ingin mengalami kerugian akibat menjual harga premium di bawah harga pembelian ke PT Pertamina.Yang menjadi masalah menurut Ismayatun adalah tidak adanya koordinasi yang baik di antara Kementerian BUMN, Pertamina, BPH Migas dan pihak-pihak yang terkait lainnya. ”Harus ada koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Ismayatun.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menjelaskan, yang menjadi permasalahan langkanya premium di SPBU adalah berubahnya kebijakan Pertamina. Semula Pertamina menurutnya bersedia menanggung beban penurunan harga premium sebesar Rp 500, tetapi sekarang Pertamina hanya menanggung beban penurunan harga premium sebesar Rp 80, sisanya ditanggung oleh para pemilik SPBU. Hal itu tentu saja sangat memberatkan para pemilik SPBU. ”Kita akan menanyakan hal tersebut kepada pihak Pertamina,” jelas Tubagus. Sekretaris BPH Migs Agus Budi Wahyono menambahkan, diakui beberapa hari terakhir ini terjadi kelangkaan premium di SPBU. Hal ini dikarenakan para pengusaha tidak ingin menanggung kerugian akibat menjual premium di bawah harga pembelian dari Pertamina.
Selain itu, menurut Agus, kelangkaan tersebut diakibatkan oleh aksi borong masyarakat yang ingin menikmati penurunan harga premium sehingga premium di SPBU cepat habis. Karena itu BPH Migas meminta dukungan Komisi VII DPR untuk mengatasi kelangkaan premium di pasaran. ”Kami meminta dukungan Komisi VII DPR untuk dapat mengatasi kelangkaan premium,” pinta Agus. BPH Migas juga telah menginstruksikan kepada Pertamina untuk melakukan penyesuaian volume dengan cara memindahkan kuota dari daerah-daerah tertentu yang masih memiliki kelebihan kuota kepada daerah yang mengalami kekurangan dengan catatan tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bersama DPR. Apabila tidak bisa dilakukan penambahan kuota BBM bersubsidi di suatu wilayah, maka BPH Migas mendorong untuk dikembangkan pendistribusian BBM Non Subsidi. (ARI)