MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam sidang kasus “kisruh” Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim), Selasa (2/12), akhirnya menjatuhkan putusan, bahwa perlunya pencoblosan ulang di dua Kabupaten, yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, serta penghitungan ulang untuk Kabupaten Pamekasan. Ketiga daerah tersebut semuanya terletak di Pulau Madura.
Alasan yang menjadi dasar keputusan MK itu adalah dari keterangan para saksi dan bukti tentang terjadinya penggelembungan suara di Kabupaten Sampang dan Bangkalan. Kemudian pengggunaan formulir untuk rekap hasil Pilkada yang tidak lazim atau di luar ketentuan di Kabupaten Pamekasan.
Menurut keterangan Ketua MK, Mahfud MD keputusan tersebut adalah keputusan yang adil dan tidak berpihak. Keputusan tersebut diharapkan dapat diterima dengan lapang dada oleh mereka yang berseteru. Sekaligus sikap tersebut untuk membuktikan, jika MK tidak berpihak kepada siapa pun.
Sikap MK juga telah membuktikan kepada semua orang, jika tudingan yang terarah kepada Mahfud MD bahwa dirinya akan berpihak kepada salah satu kontestan di Pilkada Jatim adalah tidak benar. Karena ternyata, dia tetap bersikap netral dan cukup bijaksana. Pertanyaan dan persoalannya adalah bagaimana tindak lanjut atau implikasi dari kasus tersebut?
PILKADA Jatim adalah Pilkada yang cukup menarik dan banyak pengamat yang menilai bahwa Pilkada di wilayah timur Jawa ini senyatanya adalah pertarungan awal dari pertarungan sesungguhnya, yakni Pemilu 2009. Dan siapa pun yang akan menjadi pemenang dari Pilkada tersebut, merupakan modal awal dari pertarungan sebenarnya yang akan berlangsung sekitar lima bulan ke depan.
Artinya, siapapun yang akan jadi pemenang dalam perebutan orang nomor satu di Jatim tersebut merupakan gambaran kasar tentang siapa yang bakal menang dalam Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres). Karena yang bertarung dan yang berada di belakang para jago tersebut adalah partai-partai besar yang kelak juga akan saling berhadapan.
Di Kubu pasangan Sukarwo-Saifullah (Karsa) ada Partai Demokrat, Partai Golkar dan lain-lain. Di kubu pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji) ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan lainnya. Maka tidak heran, jika semua orang sepertinya sangat berkepentingan terhadap hasil akhir dari pertarungan tersebut.
Karena kadar politisnya sangat tinggi, yang berkepentingan juga sangat banyak, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), mestinya tidak lengah atau membiarkan Pilkada Jatim itu berlangsung seadanya. Artinya, Pilkada ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan harus mendapat perhatian sangat serius.
TIDAK itu saja, karena MK juga telah membuktikan tentang telah terjadinya kecurangan dalam Pilkada tersebut, seperti pencoblosan kertas suara tersisa oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tindakan tidak terpuji oknum PPS yang menggunakan rekap dengan formulir yang tidak lazim, mestinya KPU segera mengeluarkan sanksi. Kemudian segera menyiapkan orang baru untuk mengisi jabatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, termasuk oknum-oknum KPPS dan PPS.
Karena dari keterangan para saksi di persidangan, tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Jadi, kalau yang ditindak atau dikenakan sanksi hanya oknum KPPS dan PPS, sementara oknum di KPU Provinsi dibiarkan, dikhawatirkan nantinya akan terulang kejadian yang sama. Disamping mengindikasikan adanya ketidakadilan.
Selain itu, agar memberikan efek jera, dan para pengganti KPU Provinsi Jatim maupun pengganti KPPS dan PPS di daerah yang bermasalah tidak meniru perbuatan yang buruk itu, maka kenakanlah sanksi yang cukup efektif kepada para pelaku tindak pidana Pilkada tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Dengan alokasi waktu yang cukup, sekitar 60 hari sejak dikeluarkannya keputusan MK tentang pencoblosan dan penghitungan ulang tersebut. Mestinya, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melakukan semua itu. Artinya KPU harus segera dan bisa melaksanakan sebagaimana putusan MK dan keinginan publik..
HAL yang harus diperhatikan dan mesti jadi catatan KPU adalah bahwa semua mata sekarang tertuju ke Pilkada Jatim. Kalau KPU salah bertindak atau keliru dalam mengambil kebijakan, jangan salahkan rakyat, jika akhirnya publik tidak percaya lagi kepada independensi lembaga tersebut.
Dan hal yang bahkan mungkin sangat menyakitkan adalah jika kemudian rakyat meminta agar persoalan tersebut diambilalih pemerintah, karena KPU dinilai tidak mampu menangani dan mengatasi persoalan. Karena itu, KPU harus berbuat dan berlaku atau bertindak cepat, namun hati-hati dengan melihat kepentingan orang banyak.
KPU harus bersikap bijak, jangan bertindak kurang cerdas sebagaimana ketika menangani kasus Pilkada di Maluku Utara (Malut). Jika KPU mampu memainkan peranannya dengan baik, maka kita yakin tidak akan terjadi implikasi negatif terhadap lembaga tersebut. (Arief Turatno, wartawan tinggal di Kota Tegal, Jawa Tengah)
| Komentar ke : 1 - 4 | Total : 4 | Halaman : |