RSS
06 Januari 2009
HomeNasionalPilpresPilkadaPartai-PartaiBisnisEnergiIndeks
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
blitzmegaplex
Disinyalir 4 Bank Tawarkan Produk Spekulatif
lokasi: Home / Berita / Bisnis / [sumber: Jakartapress.com]
Selasa, 02/12/2008 | 22:23 WIB - Dibaca 61 Kali

Jakarta –  Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mensinyalir, empat bank menawarkan produk dual currency yang sifatnya spekulatif. Produk-produk ini diperkirakan memiliki potensi transaksi mencapai 3 miliar dolar AS yang berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.

"Produk ini dinilai bisa menguras cadangan devisa dan membuat kemampuan konversi rupiah terhadap dolar tergerus. Jumlah ini cukup besar untuk mengganggu stabilitas rupiah," tutur ungkap Dradjad dalam rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan di gedung DPR,   Jakarta , Selasa (2/12).

Vokalis DPR dari Fraksi PAN ini membeberkan, ada empat bank yang terdiri dari 2 bank asing dan 2 bank swasta eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebagian sahamnya dimiliki asing menawarkan produk tersebut.

Produk yang mereka jual ke nasabah dengan jaminan deposito itu adalah callable forward dan knock out forward weekly accumulator. Produk ini dinilai bisa menciptakan artificial demand terhadap dolar yang menyebabkan dolar terus menguat dan rupiah terpuruk.

"Produk spekulatif tersebut akan semakin menguntungkan bank jika dolar terus menguat. Sementara nasabah tidak bisa untuk membatalkan kontrak. Sebaliknya jika dolar yang melemah sampai dibawah nilai kontrak dalam jangka waktu tertentu bank mempunyai hak untuk membatalkan kontrak," paparnya.

Menurut Dradjad, ada sekitar 3.000 nasabah pada keempat bank itu yang terjerat produk tersebut. " Ada juga BUMN yang diindikasikan ikut serta dalam produk itu, seperti Elnusa, PGN, Antam dan Krakatau Steel," jelasnya.

Ia mendesak Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan untuk memberikan sanksi terhadap bank yang menerbitkan produk itu. "Kenapa produk-produk seperti ini bisa diloloskan oleh BI, padahal risikonya tinggi?" tanya anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan ini.

Dradjad juga menilai ada kejanggalan pada pengawasan BI karena bank sentral sebagai pengawas perbankan tidak mengetahui adanya produk-produk spekulatif tersebut. "BI terlambat melarang produk-produk dual currency yang sudah terlanjur beredar dan terasa dampaknya. Produk sudah terlanjur beredar, BI baru melarangnya, Pengawasan perbankan selama ini menjadi titik lemah BI dan sampai saat ini belum berubah," bebernya.

Disebutkan, transaksi hanya sekitar  400 juta hingga 1 miliar dolar AS. Namun, informasi yang baru didapatkannya adalah nilai transaksinya mencapai 3 miliar dolar AS. BI sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 10/42/DPD tentang pembelian valuta asing ke bank. SE ini merupakan pelaksanaan dari PBI No 10/28/PBI/2008 tentang pembelian valas terhadap rupiah kepada bank. SE ini menegaskan PBI sebelumnya yang melarang pembelian valas untuk kegiatan spekulatif. (fh)

 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: