RSS
06 Januari 2009
HomeNasionalPilpresPilkadaPartai-PartaiBisnisEnergiIndeks
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
blitzmegaplex
PBB Ajukan Uji Materi UU Pilpres ke MK
lokasi: Home / Berita / Pilpres / [sumber: Jakartapress.com]
Selasa, 02/12/2008 | 16:48 WIB - Dibaca 60 Kali

Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril Ihza Mahendra yang merupakan calon presiden (capres) PBB datang ke Mahkamah Konstitusi bersama kuasa hukum PBB sekitar pukul 11.40 WIB (2/12). Setidaknya ada dua pasal yang dipermasalahkan, yaitu pasal 9 tentang persyaratan perolehan suara yakni minimal 20 persen kursi dan 25 persen suara, serta pasal 3 ayat 5 tentang waktu pelaksanaan pilpres setelah pemilihan legislatif.

Kedua pasal yang dipermasalahkan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, syarat partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) hanyalah partai politik tersebut merupakan peserta pemilihan umum, tidak ada syarat lainnya. Namun, pasal 9 menetapkan parpol dapat mengusung capres dan cawapres jika memperoleh kursi paling sedikit 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional.

“Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari tahun 1999 sampai 2002 di sana menegaskan bahwa tidak ada satupun anggota MPR maupun fraksi yang mengusulkan pemilu untuk dipisah, antara pemilu presiden dan pemilu legislatif. Dan tidak ada satupun fraksi-fraksi yang mengusulkan ada tambahan prosentase perolehan suara dari partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden-wakil presiden dan semua parpol mengusulkan bahwa yang namanya pemilu itu adalah sekali dalam setahun untuk memilih semuanya itu,” kata kuasa hukum PBB, menjelaskan perihal permasalahan pemilu legislatif dan calon capres-cawapres yang dipisah dalam jumpa pers di lantai 3 Gedung Mahkamah Konstitusi. Jika pemilu dipisah, kata dia, maka akan terjadi dua kali pemilihan umum dalam 5 tahun. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan untuk melaksanakan pemilu secara serentak setiap sekali dalam lima tahun. "Kami menganggap akan ada yang dilanggar dan dirugikan terkait ketentuan ini. Oleh karena itu, hari ini kami mengajukan uji materil ke MK dan insya Allah akan menghadiri dan menghadirkan saksi di persidangan," ujarnya.(fh)

 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: