Jakarta – Tim Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) mengaku kalau keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur (Pemilukada Jatim) di luar dugaan mereka sebelumnya. Ketika ditanya wartawan setelah keluar ruang sidang tentang putusan MK tersebut, Saifullah Yusuf mengaku kaget terhadap putusan itu. Namun ia tetap menerimanya. "Ini di luar dugaan. Menerima, menerima, nggak apa-apa. Nggak ada masalah. Ya kita masih optimis bisa menang," kata Saifullah Yusuf, yang merupakan pendamping Soekarwo dalam Pilgub Jatim, Selasa (2/12).
Penasihat hukum KarSa, Todung Mulya Lubis, merasa terkejut dengan putusan MK ini. "Saudara-saudara sekalian, kita semua sudah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi dan sama seperti saudara Trimulya (penasihat hukum KarSa, red) saya juga ikut terkejut. Dan kalau kita boleh mengajukan banding, kita sebetulnya akan mengajukan banding. Tapi keputusan MK adalah keputusan yang pertama dan terakhir, sehingga kami semua berkewajiban untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Terlepas dari ketidaksetujuan kami terhadap beberapa pertimbangan hukum yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Todung dalam jumpa pers di lantai 3 Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Lebih lanjut Todung menegaskan kalau MK Nomor 15 tahun 2008 hanya membatasi pada hasil penghitungan suara. Sedangkan pelanggaran yang dipersoalkan oleh kuasa Pemohon Khofifah-Moedjiono (KaJi) bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK telah melewati kewenangan tentang peraturan yang telah dibuatnya sendiri. "Kenapa kewenangan lembaga lain, panwas (Panitia Pengawas, red) atau kepolisian, sekarang tiba-tiba diambilalih oleh MK," paparnya. Sementara itu, Soekarwo mengaku menerima keputusan MK. Namun ia merasa tidak puas ketika merujuk pada peraturan MK Nomor 15 tahun 2008. "Kalau pikiran kita normatif-formal, sesuai dengan MK 15 tahun 2008 yang mengatur tentang kewenangan MK itu jelas kita pada posisi yang ngga puas. Tetapi karena MK juru tafsir konstitusi, kemudian memperluas kewenangannya, maka sekali lagi KarSa akan mengikuti keputusan MK dengan sepenuhnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah membacakan keputusan atas sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur (Pemilukada Jatim). Keputusan itu adalah pencoblosan ulang di dua kabupaten (Bangkalan dan Sampang) selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dan penghitungan suara ulang di Pamekasan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan. (fh)
| Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman : |