
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kemarin mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia yang berisi tuntutan WALHI kepada pemerintah untuk segera melaksanakan jeda tebang. Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan, "Indonesia butuh dari sekedar menanam"
Indonesia merupakan negeri yang kaya dengan hamparan hutan tropis yang terbaik di dunia. Namun laju kerusakan hutan indonesia telah mencapai 2,7 juta hektar pada tahun 2007. Pada 2006 lebih dari 11,23 juta hektar hutan telah dilepaskan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), tapi hanya 20 persen diantaranya yang ditanami. Selain itu dari 20,29 juta hektar ijin perkebunan besar kelapa sawit, hanya 6,7 juta hektar yang ditanami, sisanya ditinggalkan setelah diambil kayunya. Nilai yang hilang akibat penghancuran hutan sekitar Rp 27 triliun setiap tahun, belum termasuk dampak ekologi dan sosio-kultur yang diterima oleh komunitas lokal.
Operasi illegal logging dalam 7 tahun terakhir hanya mampu menyentuh rata-rata 8,7 persen dari total tebangan illegal yang mencapai rata-rata 24 juta meter kubik pertahun. Sementara, program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan dana 18 triliun rupiah dengan target 3 juta hektar mempunyai tingkat keberhasilan tumbuh hanya 0-60%.
Indonesia masih membutuhkan hutan. "Indonesia harus menghentikan penebangan hutan untuk sementara waktu", ujar Berry Nahdian Forqan. Jeda tebang akan memberikan waktu bagi hutan untuk bernafas dan memperbaiki dirinya, serta bagi proses perbaikan sistem tata administrasi kehutanan Indonesia. Moratorium akan memberikan keuntungan ganda dalam perbaikan pengelolaan sumberdaya hutan dan industri perkayuan yang berkelanjutan antara lain, Memberikan ruang politik dan ekologi kepada hutan alam untuk 'bernafas' dan menahan berlanjutnya kehancuran hutan tropis di Indonesia, memberikan kesempatan terbaik untuk memonitor pelaksanaan lacak balak (timber-tracking) dan audit kayu bulatt, memberikan kesempatan untuk menata industri kehutanan dan hak-hak tenurial (penguasaan) sumber daya hutan, memaksa industri olah kayu meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku dan mendorong industri pulp untuk menggunakan hutan tanaman yang ada (optimalisasi) dan tidak melakukan ekspansi/ perluasan hutan tanaman industri.
Selama masa jeda tebang, pemerintah diharapkan mempersiapkan kebijakan yang mengatur tentang Protocol Resolusi Konflik sebagai panduan untuk menyelesaikan konflik-konflik disektor kehutanan, Standar Pelayanan Ekologi sebagai guidelines dalam mengeluarkan kebijakan penguasahaan dibidang kehutanan dan perkebunan, menyusun kebijakan pengelolaan hutan yang berbasiskan pada masyarakat dan lalu lintas perdagangan kayu.
Tidak adanya konversi dikawasan hutan alam yang tersisa, tidak ada tumpang tindih kawasan dalam tata ruang wilayah, adanya jaminan akses dan kontrol masyarakat tempatan dikawasan hutan, tidak ada lagi pemberian izin diatas kawasan ekologi penting (Mangrove, gambut, krangas, kars, cloud mounthain forest, riparian sungai sesuai dengan perarutaran perundang-undangan yang berlaku), dan dipulihkannya kawasan-kawasan yang berfungsi lindung, serta pemberian izin pemanfaatan hutan harus dilakukaan secara transparan berdasarkan prinsip Free Prior Informed Concern (FPIC), adalah kriteria yang harus dipenuhi selama proses jeda tebang berlangsung dan menjadi indikator keberhasilan pelaksaaan jeda tebang Indonesia, karena Indonesia butuh lebih dari sekedar menanam.
Ade Fadli (0815 205 5331)
Pengkampanye Fungsional Hutan dan kebun Eksekutif Nasional WALHI