
Pagi-pagi Nova sudah buka BBM-nya. Ibu beranak tiga itu senyum-senyum sendiri waktu baca jawaban Nia, teman satu SMA yang diajaknya ke Tanah Abang. Nia menulis, “Gw ogah naek angkot lagi. Nova membalas, “Emang siapa yang mau perkosa elo, udah alot kalee, wakkakkkak…”
“Eh, anak boleh empat, tp perabotan masih kenceng. Tp bkn itu sebabnya, panas di angkot, kaca pilemnye dicopot-copotin,” balas Nia.
Nia hanya satu dari sekian banyak warga Jakarta yang tidak sepakat dengan aturan dadakan yang mewajibkan angkutan umum mencopot stiker dan kaca film di kendaraannya.
Sebenarnya aturan itu bukan dadakan, namun karena gencar dilakukan setelah ada kasus perkosaan di angkot, sehingga terkesan reaktif. Sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 439/76 Pasal 11 ayat 2, angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batas tembus atau transparan hingga 70 persen, serta Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan umum.
Nah, karena petugasnya terlalu reaktif, semua angkutan umum berkaca gelap kena razia dan wajib mencopot stiker dan kaca filmnya, tanpa kecuali. Razia ‘kaca gelap’ ini dilakukan di banyak kota. Akibatnya, banyak angkutan umum yang tadinya ‘adem’ plus warna warni stiker jadi plontos.
Meskipun dilarang pakai kaca gelap, namun bagi sebagian pengguna angkutan umum, kaca gelap cukup membantu meredam sengatan matahari di siang hari. “Saya sih lebih suka naik mikrolet yang kacanya gelap, jadi adem,” ujar Rina, pelayan toko di Jatinegara.
Semua orang pasti mengutuk aksi kejahatan di angkutan umum, apalagi sampai merenggut kehormatan dan nyawa. Namun, upaya pencegahannya jangan tergopoh-gopoh dan hangat-hangat tai ayam.
Pencegahan dapat dilakukan dengan menertibkan awak angkutan umum itu sendiri, bukan kendaraannya. Meskipun mobilnya berkaca terang, jika sopirnya ‘berhati gelap’, kejahatan seperti itu bisa saja terjadi lagi.
Selain harus mengenakan seragam, sudah seharusnya identitas sopir angkutan umum terdata di perusahaan, yayasan atau koperasi tempatnya bekerja. Seperti yang diterapkan di taksi, foto dan biodata sopir angkot pun wajib dipajang di dashboard.
Cara seperti itu akan memperkecil munculnya niat jahat karena penumpang dapat segera melaporkan ke perusahaan angkutannya jika sopir itu ugal-ugalan atau berbuat tidak menyenangkan. Tidak seperti sekarang ini, penumpang tidak punya pilihan dan tidak bisa protes diajak ngebut dan zig-zag.
Jika memang ingin konsisten, aturan kaca gelap diterapkan, petugas harus terus ‘memonitor’ setiap angkutan umum berkaca gelap lebih dari 70 persen. Jangan rajin lakukan razia karena ada kasus perkosaan saja seperti ketika maraknya sopir taksi rampok penumpang.
Ramainya pemberitaan kasus perkosaan itu, membuat sebagian besar karyawati yang kerja over time atau dapat shift malam menjadi ketar-ketir takut menjadi korban para penjahat kelamin.
Mereka hanya bisa pasrah tetap naik angkutan umum sambil dihantui kecemasan. Seharusnya, perusahaan tempat mereka berkerja memberikan perlindungan berupa sarana antar jemput bagi karyawan yang pulang malam hari.
Kembali ke cerita Nova dan Nia tadi, setelah ketemu di Tanah Abang topik obrolan mereka masih seputar perkosaan di angkot. “Tumben Elo gak pake rok,” tanya Nia yang dijawab santai oleh Nova, “Takut diomelin Bang Kumis”.
Waktu makan bakso sehabis muter-muter cari baju, obrolan mereka balik lagi ke cerita yang sama. “Orang yang perkosanye udeh ditangkep. Katanya korban kenal sama pelakunye. Malah janjian ketemu di angkot. Sebelum diperkosa katanya diajak muter-muter dulu,” ujar Nia.
“Kok udeh kenal diperkosa juga,” tanya Nova bingung. [fuad]