top
channel
CITYNEWS | KOCAKCRIME | THEPOLICE
Rabu, 2 Mei 2012 - 11:56

Bapak yang Menghamili Anaknya, Dituntut 15 Tahun penjara


Bapak yang Menghamili Anaknya, Dituntut 15 Tahun penjara

TERKAIT

JAKARTAPRESS, JAKARTA - Bapak yang menghamili anak kandungnya sendiri, N (50), dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. N terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini tersangka masih kita kenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perry, saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2012).

Dian mengatakan korban yang berusia 16 tahun tersebut merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Sejauh ini polisi masih memeriksa korban dan pelapor yang berinisial J.

"Nanti akan kita cari tahu lagi lebih dalam di penyelidikan," jelasnya.

Jika diperlukan, lanjut Dian, polisi akan memanggil psikolog untuk memeriksa kondisi korban.

"Kondisi anak perutnya gede. Yah kalau diperlukan nanti kita minta bantuan psikolog," ujarnya.

Sebelumnya kelakukan bejat N diketahui saat istrinya curiga dengan anak N yang sudah lama tidak haid atau datang bulan. Istri N bertanya kepada korban. Korban mengaku dihamili bapaknya sendiri. Istri N dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur. N lalu dibekuk.






KOMENTAR ANDA

Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com

DMCA.com