
Jakpress, Jakarta,- Pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak ada sistem kerja dengan cara itu. Sistem kerja outsourcing memang telah menyengsarakan pekerja, sehingga harus diawasi super ketat.
Untuk mengantisipasi lebih lanjut dari pelaksanaan sistem outsourcing, lanjutnya, pemerintah menggunakan 2 cara, yakni menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan dan menyusun Komite Pengawas Ketenagakerjaan Nasional.
Penambahan tenaga pengawasan itu dilakukan baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sedangkan keberadaan komite akan membantu menteri terkait dalam mengatasi masalah outsourcing yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan substansi.
Demikian diungkapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menemui ribuan pemdemo di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Selasa (1/5).
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan Outsourcing telah terbukti membuat sistem kontrak kerja yang merugikan para pekerja. Outsourcing harus ditegaskan bahwa tidak boleh dilaksanakan pada pekerjaan yang bersifat pekerjaan pokok.
“Dalam satu pasal UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan memang dibolehkannya outsourcing, namun harus kita ditegaskan bahwa undang-undang itu yang dimaksud adalah bukan pekerjaan pokok dan inti tapi pekerjaan tambahan, “kata Muhaimin .
Menyangkut pengaturan pekerjaan tambahan, tambah Muhaimin Pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan Permenakertrans (Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi) yang mengatur secara detail mekanisme outsourcing sehingga bisa menjamin keselamatan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja.
“Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini satu visi outsourcing harus dihapuskan dengan mengacu pada mekanisme kesejahteraan para buruh menjadi acuannya. Saya tegaskan kembali, tidak semua pekerjaan boleh dioutsourcing, Kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan inti misalnya cleaning service, pengamanan, sebuah perusahaan besar tidak memiliki kemampuan untuk menambah jenis pekerjaan ataupun usaha di bidang keamanan misalnya. “Sistem seperti itu masih bisa ditoleransi tetapi kalau semua pekerjaan dioutsourcing pasti dilarang. “kata Muhaimin.
Sementara itu, terkait dengan usulan hari buruh internasional dijadikan sebagai hari libur, Muhaimin mengatakan akan konsultasi dengan dunia usaha termasuk dengan serikat pekerja apa benar ada efektifitas satu mei ini untuk hari libur
“Pemerintah akan mengkaji dan mendalami kalau memang dianggap satu mei sebagai momentum yang tepat untuk hari libur nanti akan dirapatkan di tingkat menko kesra, “kata Muhaimin. (fl/jakpress)