top
channel
JAKNEWS | FEATURED | TERKINI
Rabu, 25 April 2012 - 09:34

Menakertrans Sebar 13. 751 Ahli K3


Menakertrans Sebar 13. 751 Ahli K3

TERKAIT

Untuk menekan angka kecelakaan kerja, dan  memperluas jangkauan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan 13.751 orang ahli K3, ke perusahaan di seluruh Indonesia.

Selain membantu tugas pengawas ketenegakerjaan, keberadaan para ahli K3 ini ditujukan untuk mempercepat kemandirian perusahaan dalam memenuhi aturan norma K3 sehingga bisa mengurangi kecelakaan kerja yang pada tahun 2011 mencapai 99. 491 kasus.

Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat membuka kegiatan K3 EXPO dan Seminar K3 tahun 2012 di Jakarta pada Selasa (24/4).

Muhaimin mengatakan saat ini  konsep keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dilaksanakan oleh manajemen perusahaan, pekerja/buruh maupun masyarakat, sehingga kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi.

“Untuk itu para pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja, diharapkan mengambil inisiatif dan lebih  serius dalam meningkatkan pelaksanaan K3 ditempat kerjanya masing-masing, kata Muhaimin.

Pada tahun 2011, kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia mencapai 99.491 kasus. Namun umumnya, kecelakaan kerja yang terjadi masih didominasi oleh kecelakaan lalu lintas sebanyak 40 persen kasus yang terjadi saat pekerja berangkat dan pulang bekerja.

Muhaimin menilai masih banyak perusahaan kelas menengah dan kecil yang belum menyadari bahwa pelaksanaan  K3 merupakan bagian dari investasi perusahaan yang wajib dilaksanakan. Penerapan K3 yang baik akan melindungi pekerja serta  meningkatkan produktivitas pekerja dan daya saing perusahaan. 

“Dengan keterbatasan kemampuan perusahaan kecil-menengah, maka pemerintah berusaha mendorong   agar  perusahaan-perusahaan besar yang sudah maju penerapan K3-nya, untuk melatih perusahan-perusahan menengah dan kecil dengan memanfaatkan  program CSR yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar, kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan  ada tiga tahapan dalam pelaksanaan K3 dan upaya menurunkan angka kecelakaan kerja yaitu melalui sosialisasi/kampamye, penerapan aturan norma melalui undang-undang dan penindakan secara hukum.

"Pemerintah senantiasa melakukan upaya sosialisasi, bimbingan teknis dan pengawasan ketat bagi penerapan norma-norma K3 di lingkungan kerja. Termasuk dengan melibatkan ahli K3 dan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan K3 di perusahaan telah berjalan dengan baik," kata Muhaimin.

Pada hakekatnya, ahli k3 akan membimbing dan mengarahkan perusahaan-perusahaan agar dapat merubah perilaku pekerja menjadi berperilaku aman dan sehat, membentuk kondisi kerja aman, nyaman, tenaga kerja sehat dan produktifserta mencegah kecelakaan kerja sehingga menciptakan  lingkungan kerja semakin harmonis .

Dengan adanya kerja sama yang baik antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3 di lingkungan kerja diharapkan dapat menghindarkan tenaga kerja dari resikokecelakaan kerja,  penyakit akibat kerja dan serta  meningkatan mutu kerja dan produktivitas. (jakpres/fl)






KOMENTAR ANDA

Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com

DMCA.com