
JAKARTAPRESS.COM, JAKARTA - Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi alat kesehatan. Padahal sehari sebelumnya pihak Divisi Humas Polri mengatakan jika Siti Fadilah masih sebagai saksi.
Mantan Menkes Kabinet Indonesia Bersatu I tersebut dijadikan tersangka karena sebagai kuasa pengguna anggaran diduga melakukan penyimpangan.
“Iya yang bersangkuta statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman di sela-sela launching kartu Inafis, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).
Saat ini pihak penyidik, kata Sutarman masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi yang lain, guna melengkapi berkas untuk Siti Fadilah. Terutama dalam pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005.
“Perannya sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen,” tegasnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman mengatakan jika Mantan Menkes Siti Fadilah statusnya masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya akan berubah tergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang ada.
Dalam kasus ini, Siti Fadilah akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP.(p/s)