top
channel
JAKNEWS | FEATURED | TERKINI
Selasa, 17 April 2012 - 09:24

Interpelasi Dahlan Iskan, Jangan Didramatisasi


Interpelasi Dahlan Iskan, Jangan Didramatisasi

TERKAIT

JAKARTAPRESS.COm, JAKARTA -  Rencana penggunaan Hak Interpelasi (HI) DPR RI atas kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan adalah hal lumrah, yang biasa-biasa saja dalam relasi sistem ketatanegaraan kita.

"Tak perlu didramatisasi seakan-akan DPR berlebihan atau dinilai akan menginterupsi keberlangsungan Pemerintahan SBY," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam rilisnya, Selasa (17/4/2012).

Menurut Anggota DPR dari Fraksi PPP ini HI adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang suatu kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Penggunaan hak tersebut merupakan wujud dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR atas Pemerintah," ujar Lukman.

Lukman yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini menilai bila DPR merasa ada sesuatu yang perlu diklarifikasi atas kebijakan Pemerintah seperti yang dibuat Presiden, Wapres, menteri negara, Kapolri, Panglima TNI, atau Jaksa Agung maka yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas, maka DPR punya hak untuk meminta keterangan atas hal-ihwal kebijakan tersebut dan Pemerintah wajib memberikan penjelasannya.

Sementara, lanjut Lukman, jika ihwal SK Menteri BUMN yang oleh DPR dinilai telah melanggar UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU BUMN itu sebagai materi interpelasi, maka Presiden bisa berikan penjelasan langsung dengan hadir sendiri, atau menugaskan menterinya untuk memberikan penjelasan tertulis.

"Sesungguhnya melalui HI, Pemerintah mendapat forum terhormat untuk menjelaskan kebijakannya ke publik secara gamblang. Di sisi lain, melalui HI, masyarakat bisa menilai landasan konstitusionalitas kebijakan Pemerintah tersebut," ujarnya. (t/s)






KOMENTAR ANDA

Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com

DMCA.com