
JAKARTAPRESS, JAKARTA-Ini harus jadi perhatian bagi penderita sisitus atau penderita sinusitis atau penderita peradangan hidung. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, telah menarik dari pasaran salah satu obat sinusitis, yakni Obat Tetes Hidung Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062.
Dalam siaran persnya yang dimuat dalam situs resmi www.pom.go.id, BPOM menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari PT. Novartis Indonesia-produsen Otrivin--tentang penemuan perusahaan itu di pasaran tentang produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 dan tanggal kedaluwarsa Juli 2013 yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Berdasarkan pemberitahuan itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak lagi
Otrivin 0,1% merupakan obat tetes hidung yang termasuk golongan obat bebas terbatas yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets yang berbeda (bukan nomor bets 10081062) dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan sehingga aman untuk digunakan .
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, Badan POM RI telah meminta PT. Novartis Indonesia untuk melakukan penarikan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 dari peredaran di seluruh Indonesia. Kepada masyarakat diserukan untuk tidak membeli dan menggunakan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 tersebut.
Bagi masyarakat yang telah membeli produk dimaksud, dapat mengembalikannya ke tempat dimana produk dibeli. Sementara itu, bagi apotek, toko obat dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang memiliki stok produk dengan bets tersebut dapat mengembalikannya ke distributor dan PT. Novartis Indonesia
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.(sdh)