top
channel
JAKNEWS | FEATURED | TERKINI
Rabu, 28 Maret 2012 - 12:47

Nazaruddin Protes Cek Rp 4,6 Miliar


Nazaruddin Protes Cek Rp 4,6 Miliar

TERKAIT

JAKARTAPRESS, JAKARTA-Sidang lanjutan terdakwa wiswa atlet, M Nazaruddin, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nazaruddin menerima suap sebesar Rp. 4,6 Miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Menyikapi hal itu, saat memberikan keterangan terdakwa, Nazar meminta pihak KPK untuk memperlihatkan barang bukti sejumlah uang tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Saya minta diperlihatkan agar diberikan barang bukti gratifikasi atau uang suap itu senilai Rp 4,6 miliar," kata Nazar di depan majelis hakim.

Tapi, permintaan Nazar itu tak dapat dikabulkan lantaran Penuntut Umum hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Dengan alasan, bukti suap itu hanya diberikan dalam bentuk cek.

Sikap jaksa yang tidak menghadirkan barang bukti itu membuat kubu Nazar protes. "Kami sudah menyampaikan, terkait dengan barang bukti itu tidak ada majelis," kata jaksa KPK.

Dalam persidangan ini, Nazaruddin juga mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjadikan tersangka kepada sejumlah penyelenggara negara yang disebut dalam fakta persidangan disebut dalam kasus ini. Padahal, menurut Nazaruddin, keterlibatan mereka sangat jelas disebut keterlibatannya dalam kasus ini.

Sebelumnya, sidang Nazaruddin ini sempat diskor selama satu minggu karena terdakwa menjalani rawat inap di rumas sakit. Perawatan itu terhitung sejak Senin (19/3) di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Agar tidak mengganggu proses persidangannya, penahanan Nazaruddin juga dibantarkan atas perintah pengadilan. Artinya, masa perawatan Nazaruddin di rumah sakit tidak akan mengurangi masa tahanannya.

Penetapan pengadilan ini diputuskan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter, permohonan tim kuasa hukum, dan pengamatan hakim.(sdh)
 






KOMENTAR ANDA

Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com

DMCA.com