top


vi TOP VIDEO
jakvideo

vi FONDAISME
karikatur


news BERITA POLITIKUS TERKINI
editorial
editorial
Pilwakot Bandung Menuju Bandung Anyar, Kreatif dan Inovatif

Oleh : Benyamin Sinbad
Pilwakot Bandung Menuju Bandung Anyar, Kreatif dan Inovatif Bandung Anyar, Bandung Kreatif dan Inovatif, adalah wujud kecintaan warga Kota Bandung terhadap alam dan sesamanya.


Jakarta

" Klakson Andi Suruji "
Jakarta Jakarta adalah magnet yang menyedot manusia untuk datang berkerumun dan menempel, berjubel, beragam kepentingan, Baik, buruk, tulus atau pun kepura-puraan.


SBY-Boediono Bakal Jadi Target Tuduhan

Oleh: Bambang Soesatyo
SBY-Boediono Bakal Jadi Target Tuduhan Jika SBY-Boediono tak maksimal cegah kerugian negara, otomatis jadi target tuduhan dan kecurigaan masyarakat.



crime

Nunun Keberatan Nama Adang Dibawa-bawa


ci

TERKAIT

JAKARTAPRESS, JAKARTA-Mencuatnya kasus cek plawad yang telah menetapkan nama Nunun Nurbaeti mau tak mau melibatkan mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Tersangka Nunun Nurbaeti menuding ada nuansa politis yang mengkaitkan dirinya untuk merusak nama suaminya itu.


Keberatan itu disampaikan Nunun saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta, Senin (19/3). Dalam sanggahannya, Nunun keberatan nama suaminya, Adang Daradjatun, dibawa-bawa dalam persidangan kasus yang melilitnya.

"Saya keberatan kasus ini selalu membawa-bawa nama Pak Adang. Saya mohon sidang tidak politisir Pak Adang," kata Nunun.

Adang, anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakil Kepala Polri, disebut oleh saksi Darsup dan Suyitno. Darsup yang bersaksi lebih dulu mengira bahwa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya itu merupakan pemberian Adang. Darsup menuturkan, dia menerima cek perjalanan itu di sebuah kantor di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Di kantor itu, katanya, terpampang foto Adang Daradjatun dengan pakaian lengkap dinas Polri.

Darsup mendatangi kantor itu karena diajak rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri. Ia mengira kalau cek itu dari Adang lantaran Udju pernah menjadi staf Adang di Polda Jabar. "Udju kan mantan staf Adang. Adang Polri. Karena hubungan baik, Adang dan Udju, itu bagian rezeki dari Pak Udju yang diberikan kepada kami," ujarnya. Senada dengan Darsup, Suyitno juga mengaku melihat foto Adang terpampang di dinding lantai satu kantor Jalan Riau Nomor 17 itu.

Namun menurut Nunun, dia tidak pernah memasang foto Adang di lantai satu kantornya. "Karena saya sangat menghormati suami saya, foto bapak hanya ada di ruang meeting di lantai dua dan itu bersebelahan dengan foto saya," ujar Nunun.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai total Rp 20,85 miliar ke anggota DPR 1999-2004, melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Adapun Adang pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nunun saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Seusai diperiksa, Adang mengaku tidak terlibat. Dia mengaku baru tahu ihwal cek perjalanan ini saat diperiksa KPK dalam proses penyelidikan.

Dalam sidang kemarin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 asal Fraksi TNI/Polri Darsup Yusuf mengira, 10 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 500 juta yang diterimanya merupakan pemberian dari suami Nunun Nurbaeti, Komjen (Purn) Adang Darajatun. Darsup mengenal Adang sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat sekitar 2004.

Darsup mengungkapkan, dia menerima cek perjalanan itu di sebuah kantor di Jalan Riau nomor 17, Jakarta. Di kantor itu, katanya, terpampang foto Adang Darajatun dengan pakaian dinas Polri lengkap. Darsup mendatangi kantor itu karena diajak rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri. Ia mengira cek itu dari Adang lantaran Udju pernah menjadi staf Adang di Polda Jabar.

"Udju kan mantan staf Adang. Adang Polri, karena hubungan baik, Adang dan Udju, itu bagian rezeki dari Pak Udju yang diberikan kepada kami," ujarnya.

Darsup tidak mengira kalau cek perjalanan yang dibagikan Udju kepada dirinya dan Suyitno (anggota DPR 1999-2004) itu berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Menurut Darsup, dia tidak menanyakan asal usul cek perjalanan itu kepada Udju. Saat itu, katanya, Darsup terlalu sibuk mengagumi kantor di Jalan Riau yang tampak megah. Apalagi, katanya, waktu pertemuan di kantor Jalan Riau tersebut, singkat.

"Saya kurang konsentarsi dengar pembicaraan Udju dengan orang itu, tapi saya merenung 'Ini kantor besar, kalau berada di tempa seperti ini, harganya berapa'" tuturnya.

Di kantor tersebut, kata Darsup, mereka diterima seorang pria paruh baya yang belakangan diketahui Darsup bernama Arie Malangjudo. Menurut Darsup, Arie memberikan sebuah amplop cokelat kepada Udju. Kemudian, di tempat itu juga, Udju membagi-bagikan amplop putih dari amplop cokelat tersebut kepada dua rekannya. Darsup lalu membuka amplop tersebut dan melihat isinya ketika tiba di rumahnya, beberapa saat kemudian.

Anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu bertanya kepada Darsup, "Apakah saat pembagian amplop tersebut ada yang berkata, 'Bapak-bapak, harap dibuka sekarang, jangan ada yang tidak puas, dan saya jangan disalahin',"? tanya hakim Pangeran.

Darsup mengaku tidak ada pembicaraan saat pembagian amplop. Darsup sendiri divonis 18 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima pemberian berupa cek perjalan terkait pemilihan DGSBI 2004. Dalam kasus ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui tangan kanannya, Arie Malangjudo. Pemberian cek bertujuan memenangkan Miranda Goeltom.(sdh)



Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com

DMCA.com