
Jakartapress, jakarta. Angelina Sondakh (Angie) berkali-kali menyangkal tidak mempunyai blackberry (BB) pada tahun 2009. Namun, mantan Putri Indonesia 2001 ini langsung terdiam ketika Nazaruddin menunjukan foto yang menunjukkan dirinya sedang berada dekat dengan sebuah BB.
"Laporkan saja ke polisi. Tidak perlu menunggu putusan kasus terkait," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Antonius Sidik
Ancaman yang diberikan UU terhadap kesaksian palsu pun tidak main-main. Berdasarkan pasal 242 KUHP ayat 1 saksi di bawah sumpah yang memberikan keterangan palsu bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tetapi jika kesaksian tersebut untuk kepentingan pidana dan merugikan terdakwa, maka diperberat menjadi 9 tahun penjara.
"Nanti setelah dilaporkan ke polisi, ya diusut seperti perkara lain," ungkap Anton.
"Pihak yang melaporkan bisa pihak yang dirugikan atau hakim. Sebab hakim kan nanti mengonfrontir para saksi. Kan nanti ketahuan mana yang benar dan mana yang bohong. Nah kalau pihak yang dirugikan, ya sangat bisa juga," imbuh dosen yang juga advokat ini.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar hari ini Nazaruddin mengajukan banyak pertanyaan kepada Angelina. Angelina berkali-kali tidak mengaku memiliki BB pada 2009. Lalu pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menyorongkan telepon seluler kepada Nazaruddin berisi pemberitaan soal BB Angie.
Nazaruddin menunjukkan bukti dari berita detikcom yang berjudul 'Dipotret 2009, Angie Sudah Bawa BlackBerry' kepada majelis hakim. Dalam file detikcom itu, terpapar foto Angie pada 2009 dengan dua buah telepon seluler, dan salah satunya diduga BlackBerry.
"Itu benar foto saya, tapi saya nggak punya BB," aku Angie di persidangan. (jakpress/lin)