
Jakartapress.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang memprotes pemberian gelar doktor honoris causa (HC) kepada mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) As’ad Said Ali oleh Universitas Diponegoro (Undip), Sabtu (11/2). As’ad diduga terlibat pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Bentuk protes juga dilakukan oleh dua orang pengurus LBH Semarang, masing-masing Kepala Program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Erwin Dwi Kristanto dan sukarelawan LBH Zaenal Arifin. Keduanya nekat melakukan aksi di depan Gedung Prof. Soedarto Undip Tembalang, tempat dilakukan acara penganugerahan. Mereka melakukan aksi dengan membawa payung hitam bertuliskan 'Melawan Lupa'. ”Kami mengajak masyarakat untuk tidak lupa dengan kejadian yang menimpa Munir aktivis HAM,” kata Erwin Dwi Kristanto.
Dikatakan Erwin, As’ad adalah mantan wakil ketua Badan Intelijen Negara (BIN) yang pernah disebut oleh mantan Dirut PT (Persero) Garuda Indonesia Indra Setiawan, penanda tangan surat tugas Pollycarpus. ”Polly merupakan eksekutor pembunuhan Munir pada 2004 dan telah divonis penjara 20 tahun,” ungkapnya.
Erwin mengungkapkan, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2011, menegaskan jika PT (Persero) Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti kerugian.
Putusan itu semakin membuktikan adanya operasi pembunuhan terhadap Munir yang diprakarsai oleh BIN dengan menggunakan fasilitas pesawat terbang Garuda Indonesia. ”Komitmen kampus, dalam hal ini Undip, dalam penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diragukan dengan pemberian gelar kepada As’ad. Gelar honoris causa berdampingan dengan pelanggaran HAM adalah anomali,” tegasnya. (y/ari)