
Jakartapress.com - Sejumlah petugas dari Tim Penertiban Terpadu tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar paksa bangunan liar berupa WC berukuran 1X1 meter dan tenda ukuran 3X15 meter yang dirikan oleh warga Cilincing, Tanah Merah, Jakarta Utara.
Pembongkaran tersebut karena bangunan yang berdiri selama 21 hari di atas trotoar ini melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban melibatkan 515 orang terdiri anggota Satpol PP, anggota Polres Jakarta Pusat dan Polda metro Jaya. Sempat terjadi kericuhan, namun akhirnya dapat diatasi.
Warga Cilincing, Tanah Merah, Jakarta Utara yang marah sempat mencegah petugas penertiban yang membongkar tenda-tenda mereka. Terjadi tarik menarik antara petugas dengan warga, sementara warga lainnya berusaha menyelamatkan barang-barang yang dibawa petugas penertiban.
Dalam penertiban sempat terjadi baku pukul antara petugas dan warga, namun peristiwa itu tidak berlangsung lama. 4 orang warga diamankan dan dibawa ke mobil Sudin Sosial Jakarta Pusat. Tidak terima rekannya diamankan, warga bersitegang dengan petugas. Situasi penertiban kembali reda setelah petugas melepaskan 4 orang tersebut.
”Bangunan WC dan tenda yang berdiri di Jl Medan Merdeka Utara tepatnya di depan Kementerian Dalam Negeri sudah menyalahi aturan. Sesuai Perda No.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,” jelas Walikota Jakarta Pusat, Saefullah saat memimpin penertiban. [wil/n]