
Jakartapress.com - Kejaksaan Agung tidak akan pernah takut untuk menuntut para pelaku tindak pidana korupsi dengan Pasal 31 UU Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan hukuman mati. Akan tetapi, hal tersebut akan dilakukan jika sudah sesuai dengan persyaratan yang ada.
Demikian ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono ketika ditemui usai rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2012). "Masalahnya bukan berani atau tidak kita menuntut dengan hukuman mati bagi para koruptor. Untuk melakukan tuntutan hukuman mati itu harus ada persyaratan dan kualifikasinya," jelas Darmono.
Persyaratan dan kualifikasi itu merujuk pada tindak pidana korupsi yang dilakukan terkait dana korban bencana alam, serta menimbulkan suatu gangguan perekonomian di negara atau melakukan tindak pidana korupsi secara berulang-ulang. "Jadi, selama persyaratan itu sudah terwakilkan, untuk melakukan tuntutan hukuman mati itu ada, tentu akan kita lakukan," tegas Wakil Jaksa Agung.
Selama ini, menurutnya, jaksa selalu memberikan tuntutan terhadap para koruptor dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dalam pasal 2, para pelaku tindak pidana korupsi akan dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3, para koruptor akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (MIOL/Red)