
Jakartapress.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI menegaskan, renovasi ruang Banggar DPR RI senilai Rp 20,3 M itu terdapat beberapa pelanggaran dan penyimpangan. Sehingga BK mererevisi menjadi sekitar Rp 14 M.
Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut pelanggaran prosedur, ketidakpatutan anggaran, produk serba impor, ruangan tidak fungsional dan diskriminasi terhadap alat kelengkapan yang lain.
Demikian keterangan pers BK DPR yang disampaikan kepada wartawan di Gedung DPR RI pada Selasa (7-2-2012). Disebutkan jua bahwa BK menemukan ada lima (5) pelanggaran dalam renovasi Banggar DPR yang mendapat protes masyarakat tersebut.
Secara rinci adalah, pertama, BK menyebutkan bahwa Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) tidak menggunakan kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan pelaksanaan renovasi yang dilaksanakan Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI sehingga terjadi pembiaran terhadap ketidakpatutan tingkat kemewahan atas pelaksanaan renovasi ruang Banggar.
Kedua, adalah ketidakpatutan biaya renovasi. Nilai renovasi ruang banggar yang tidak wajar mengakibatkan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara tidak efisien, tidak terbuka dan tidak akuntabel. Ketiga, pengadaan renovasi ruang Banggar yang mayoritas menggunakan produk asing atau impor adalah suatu pelanggaran atas kepatutan dan kewajaran yang berlaku di masyarakat.
Keempat, pengutamaan alat kelengkapan DPR dalam hal ini Banggar dalam pengadaan ruang fasilitas infrastruktur di dalamnya adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap alat kelengkapan DPR yang lain, dan kelima, desain ruang banggar tidak fungsional yang menyebabkan membengkaknya pembiayaan renovasi banggar.
Sementara itu Ketua BK DPR M Prakosa setelah rapat dengan pimpinan DPR Marzuki Alie, Pramono Anung dan Priyo Budi Santosa akan melaporkan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut pada penegak hukum. Dalam rapat itu, dari BK DPR hadir Fahri Hamzah dan Siswono Yudohusodo.
Selanjutnya pelanggaran itu kata Prakosa akan diserahkan kepada penegak hukum. Kedua, berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan aturan, pihaknya menyerahkan kepada BPKP untuk melakukan audit.
Ketiga, masalah pelaksanaan ruang Banggar ini sesuatu yang tidak patut menjadi patut nanti akan dilaksanakan oleh BURT, dan keempat, jika ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota dewan maka itu akan ditangani oleh BK. Berbarengan dengan itu BK DPR merekomendasikan kisaran harga kursi baru ruang Banggar DPR antara Rp 1,5-2 juta per unit. (wan/ari)