
SBY-Boedino Bakal Jadi Target Tuduhan
Oleh: Bambang Soesatyo
PEMERINTAH harus kooperatif menyikapi kesimpulan rapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI untuk proses hukum kasus Bank Century. Kepedulian dan sikap kooperatif Presiden SBY - Wapres Boediono amat diperlukan agar pemerintahan mereka tidak menjadi target tuduhan dan kecurigaan masyarakat.
Rapat BPK dan Timwas DPR, Rabu (1/2), menelurkan kesimpulan tentang adanya indikasi kerugian negara dari kebijakan bailout Bank Century. Kesimpulan ini tidak mengada-ada, pun tidak bertujuan politis. Karena itu, jangan juga kesimpulan ini ditanggapi dalam perspektif politik, melainkan dalam konteks good and clean governance.
Karena kesimpulan itu terfokus pada indikasi kerugian negara, kepedulian dari seorang kepala pemerintahan, dalam hal ini presiden-wapres, menjadi sebuah kenicayaan. Tak hanya peduli dan kooperatif, Presiden-wapres pun harus menunjukkan keprihatinan mendalam atas kerugian negara itu. Bukankah pemerintahan SBY-Boediono masih ingin menunjukkan konsistensi mereka dalam pemberantasan korupsi di negara ini?
Maka, Kepedulian dan sikap kooperatif presiden-wapres harus ditunjukan dengan aksi nyata, yakni memerintahkan semua institusi penegak hukum segera merespons kesimpulan rapat BPK dengan Timwas DPR itu. Kalau perlu, presiden sendiri langsung mengawal kerja penegak hukum menangani penyidikan kasus Bank Century.
Kalau presiden-wapres minimalis menyikapi kesimpulan rapat BPK-Timwas DPR itu, taruhannya adalah reputasi dan kredibilitas pemerintahan SBY-Boediono. Jika tidak segera merespons kesimpulan itu, sama artinya presiden-wapres membiarkan posisi mereka menjadi target tuduhan dan kecurigaan masyarakat.
Selama ini, masyarakat sudah terlanjur berasumsi bahwa proses hukum kasus Bank Century sengaja diambangkan. sudah terbentuk keyakinan publik bahwa kerugian negara dari dana bailout itu menguntungkan pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya proses hukum untuk kasus ini.
Walaupun proses hukumnya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum, presiden-wapres tidak seharusnya lepas tangan atau tidak peduli. Sebaliknya, presiden-wapres justru harus mendesak institusi penegak hukum memburu dan meminta pertanggungjawaban dari para pejabat negara yang karena kebijakan bailout itu menimbulkan kerugian bagi negara.
Bahkan, karena institusi negara sekaliber BPK sudah mensinyalir bahwa bailout Bank Century menyebabkan kerguian negara, pemerintahan SBY-Boediono seharusnya menjadi pihak penggugat untuk menghindari kerugian negara.
Kalau SBY-Boediono tidak maksimal mencegah kerugian negara, kedua pemimpin itu otomatis menjadi target tuduhan dan kecurigaan masyarakat. (***)