top
channel

Gagal Diperkosa Dokter Ira Malah Jadi Terdakwa


Gagal Diperkosa Dokter Ira Malah Jadi Terdakwa

TERKAIT

ilustrasi

Jakartapress.com - Seorang mantan dokter kandungan di RSU Tangerang, dr Ira Simatupang (41), SpoG, dituduh melakukan pencemaran nama baik. Ira dituntut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kejadian bermula pada 28 Juni 2006, ketika dirinya dijemput oleh koleganya, sesama dokter di RSU Tangerang, dr Joseph Talangi (52) SpR. Saat itu Joseph mengajak Ira untuk mengobrol.

"Tapi dia mau ajak saya ke sebuah hotel di kawasan BSD Serpong. Saya tak mau, tapi dipaksa," ucap Ira.

Saat itulah Joseph coba memperkosanya, namun dilawan sekuat tenaga oleh Ira, yang akhirnya membatalkan niat bejat itu.

Sejak peristiwa itu, Ira menjadi tertekan dan depresi. Ingin mengungkapkan dengan orang lain, ada perasaan malu. Apalagi saat itu Ira sedang menempuh studi S3 bidang kanker kandungan di UI.

Karena tidak kuat menyimpan aib itu, akhirnya Ira sekitar tahun 2008 membuat surat elektronik, dan dikirim kepada dr Mamahit, Direktur Utama RSU Tangerang. Selain itu, surat elektronik tersebut juga dikirim kepada Sherly, istri dari dr Bambang Gunawan (59), atasan langsung Ira di RSU Tangerang.

Namun laporan tersebut justru membuahkan malapetaka. Ira malah dipecat dari RSU Tangerang, bahkan kuliah S3-nya berantakan, karena terhenti akibat pemecatan tersebut. "Tahun 2009 saya lapor ke Polisi. Dalam perkembangannya, saya malah dilaporkan balik oleh dr Bambang Gunawan, karena pencemaran nama baik," ucapnya.

Ira sendiri bingung, kenapa dirinya dituntut oleh dr Bambang Gunawan, yang menjabat sebagai Kepala Dokter Kandungan RSU Tangerang. "Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik bagi RSU Tangerang," ujarnya.

Kini Ira dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.

Berkas kasus tersebut oleh Polrestro Kota Tangerang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, 26 Januari 2012. "Mungkin sidangnya dua atau tiga minggu lagi," ujar Ira. [ver/n]






KOMENTAR ANDA

Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com