
Jakartapress.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, resmi ditahan KPK di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. PAN pun bereaksi atas penahanan tersebut.
Sekretaris F-PAN DPR Teguh Juwarno mengaku menghormati keputusan hukum apapun terhadap kadernya. "PAN selalu menghormati proses hukum, termasuk bila kadernya ada bukti-bukti terlibat korupsi, kami sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum," kata Teguh, Jumat (27/1/2012).
Hanya, dalam konteks penahanan Wa Ode Nurhayati ini, PAN mengaku belum sepenuhnya rela. Sehingga, F-PAN tidak begitu yakin bahwa penahanan ini murni karena kesalahan Wa Ode. "Namun kami tidak rela bila kader kami, Wa Ode Nurhayati dijadikan tumbal untuk menutupi kasus-kasus yang lebih besar seperti kasus Century, maupun Nazaruddin gate," tegas anggota Komisi I DPR ini.
Dia berharap, KPK bisa bertindak adil. Terutama, mengungkap pihak-pihak yang diungkapkan oleh Wa Ode Nurhayati. Pihaknya, lanjut Teguh, tidak bisa menerima jika penahanan ini sebagai balas dendam untuk menutupi penyimpangan yang telah dibeberkan Wa Ode Nurhayati. "Kami tidak rela apalagi bila dijadikan obyek balas dendam untuk menutupi kasus penyimpangan yang dia ungkap. Kita berharap KPK menegakkan hukum denga seadil-adilnya tanpa tekanan pihak manapun," katanya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap, Wa Ode Nurhayati di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk penahanan 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).
Wa Ode ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka hampir sembilan jam sejak Kamis siang. Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.55 WIB, Nurhayati yang didampingi oleh pengacara sekaligus kakak kandungnya Wa Ode Nur Zaenab serta beberapa orang advokat itu nampak berkaca-kaca. "Saya ikhlas menerima resiko ini, saya ditahan tapi saya menolak," kata Nurhayati lirih saat ditanya mengenai penahanannya.
Wa Ode merupakan tersangka kasus suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Dia diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiganya yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Nurhayati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menolak permintaan Wa Ode Nurhayati agar menjadi tahanan rumah. Anggota Banggar DPR Fraksi PAN ini pun akhirnya digiring ke Rutan Pondok Bambu Jakarta. Kuasa hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab mengaku, sebelumnya pihaknya meminta agar penahanan Nurhayati dialihkan menjadi tahanan rumah ataupun tahanan kota. Namun permohonan itu ditolak penyidik KPK dengan alasan tidak mendapatkan izin dari jajaran pimpinan.
"Permohonan kami belum direspon dengan alasan penyidik tidak memiliki kewenangan. Padahal kita sudah minta untuk dikomunikasikan dengan pimpinan KPK. Dalam KUHAP itu ada tiga jenis penahanan dan tidak harus di rumah tahanan negara," ujar Wa Ode Nur Zaenab usai mendampingi kliennya di gedung KPK, Kamis (26/1) malam.
Dia mengaku memiliki alasan khusus untuk meminta KPK mengalihkan jenis tahanan politisi Partai Amanat Nasional tersebut. Sambil tersedu-sedu, Zaenab mengungkapkan adiknya itu masih harus mengurus anaknya yang masih berusia lima tahun. "Wa Ode Nurhayati masih memiliki anak umur lima tahun. Hal ini cobaan, kita coba menjalani dengan ikhlas," kata kakak Kandung Wa Ode Nurhayati ini.
Wa Ode Nurhayati sendiri menolak menandatangani dokumen berita acara penahanan. "Tadi berita acara penahanan tidak ditandatangani oleh Nurhayati," ujarnya. (inil/ari)