
Jakartapress.com - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto memastikan bahwa pengemudi dan tiga penumpang Xenia maut itu menjadi tersangka pengguna narkoba. Para tersangka itu adalah Afriyani Susanti (29), Adistina Putri (26), Arisandi (34), dan Deny Mulyana (30).
Pengemudi serta penumpang mobil Daihatsu Xenia B 2479 WI dalam kecelakaan maut di Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/12012) kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan penyidikan polisi, seluruh tersangka mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebanyak dua pil bersama-sama. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, Afriani pergi ke kelab malam bersama tiga orang temannya, yakni Arisandi, Denny M, dan Adistina, seusai menghadiri pesta ulang tahun di Hotel Borobudur pada Minggu (22/1/2012) pukul 02.30. "Mereka konsumsi dua pil bersama-sama, jadi setengah-setengah butir tiap orangnya," kata Nugroho, Senin (23/1/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Nugroho mengungkapkan, para tersangka mengonsumsi pil ekstasi itu saat berpesta di kelab Stadium di Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Mereka mengaku mendapatkan pil terlarang itu dari seseorang di Stadium. "Mereka patungan sama-sama. Jadi setiap orang setengah-setengah dapatnya," imbuh Nugroho.
Selain mengonsumsi ekstasi, keempat tersangka juga menenggak minuman keras di kelab tersebut. Nugroho menuturkan, keempatnya mabuk berat karena bergelut dengan miras dari pukul 02.30 sampai dengan 10.00. Selain itu, salah seorang tersangka juga mengonsumsi di ganja di dalam kelab. "Ganja itu didapat juga dari dalam (kelab), dari pemberian teman salah seorang tersangka yang tak sengaja bertemu," ujar Nugroho.
Hingga kini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Untuk sementara ini, mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanan hukuman maksimal satu tahun penjara.
Afriani juga menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan dahsyat di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir. Wanita ini dianggap bertanggung jawab karena lalai dalam mengendarai mobil sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka. Afriani diduga dalam pengaruh alkohol dan ekstasi hebat yang membuatnya tak mampu mengendalikan kendaraan.
Nugroho menjelaskan, dari hasil tes, urine mereka terbukti mengandung methamphethamin. Satu dari dua tersangka laki-laki urinenya juga mengandung ganja. ”Pengakuan tersangka, mereka mengonsumsi narkoba itu di sebuah diskotek di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka beli dua butir ekstasi seharga Rp 400.000 dengan cara patungan,” katanya.
Sebelum mengonsumsi narkoba, para tersangka lebih dulu meminum wiski dan bir. ”Minumnya beberapa botol saat mereka di kafe di Kemang, Jakarta Selatan, setelah mereka menghadiri pesta pernikahan di Hotel Borobudur,” jelas Nugroho.
Ia menambahkan, tersangka Afriyanti mengemudikan mobil dalam kondisi out of control karena pengaruh minuman keras, bukan akibat ekstasi. ”Meski demikian, tetap dilarang seseorang minum minuman keras atau ekstasi atau narkoba jenis lainnya. Apalagi kalau akan mengemudi,” tegas Nugroho.
Dijerat Pasal Berlapis
Rasa sedih, turut berduka, dan geram yang amat sangat juga menghinggapi Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mendengar berita tentang kasus tabrakan maut Xenia yang menewaskan 9 orang dan melukai sejumlah orang lainnya di Jalan M Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
”Pengemudi harus dijerat pasal berlapis. Jelas banyak kasus terkait dengan si pengemudi, mulai dari pakai narkoba, tidak ada surat-surat kendaraan, sampai mengemudi dalam kondisi yang tak layak. Dia itu juga pembunuh massal,” kata Tigor.
Tigor meminta pihak kepolisian melakukan pengetatan pengawasan dan razia SIM, termasuk kondisi pengemudi, secara rutin. Harus ada sanksi berat bagi pengemudi tanpa SIM, SIM nembak, dan pengemudi tak bertanggung jawab.
Sebagai bandingan, saat ini pihak kepolisian di Seoul, Korea Selatan, telah mencabut lebih dari 40.000 orang pemilik SIM yang terbukti mengemudi saat mabuk. Di beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat, selain hukuman berat berupa penjara bertahun-tahun, ada juga hukuman sosial, pencabutan SIM, sampai kewajiban melakukan rehabilitasi bagi para pengemudi mabuk. (Kompas/ari)