
Jakartapress.com - DPR RI telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah Rektor Universitas Indonesia (UI). Dalam audit tersebut BPK menyatakan terdapat potensi kerugian negara Rp 45 miliar dalam pengelolaan keuangan UI.
Karena itu, DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan konkret dengan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut."Jadi, DPR sangat terkejut terkait hasil audit BPK yang menyebutkan banyaknya kerugian negara menyangkut pengelolaan UI. Kita akan tindaklanjuti di Rapim dengan mitra kerja di Komisi X DPR. Karena hasil audit ini resmi sehingga harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum," tandas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Taufik, hasil audit BPK telah diserahkan langsung ke KPK. Sehingga tak ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses laporan itu. "Pihak BPK sudah meneruskan ke penegak hukum termasuk KPK. Apalagi pendidikan mendapat porsi terbesar dari APBN 20 % maka harus diproses," ujar Sekjen Partai Amanat Nasional ini.
Sebelumnya, Anggota BPK, Rizal Jalil, melaporkan hasil audit pengelolaan anggaran UI. Dalam audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara Rp 45 miliar. "Ada potensi kerugian negara dalam perjanjian kerjasama Rektor UI dengan PT NLLU terkait bangunan di Jl. Pegangsaan Timur yang tidak diatur dan tidak sepengetahuan Menkeu dan merugikan negara Rp 41 M. Juga menyangkut ketidakcermatan Rektor UI dalam kerjasama rumah sakit pendidikan yang tidak sesuai jadwal, sehingga mengakibatkan kerugian negara karena UI harus membayar denda 35 ribu yen atau kalau dirupiahkan Rp 4 M," tambah Rizal Jalil.
BPK berjanji akan menyerahkan hasil audit pengelolaan anggaran UI itu ke KPK. Komisi antikorupsi itu diminta untuk menindaklanjutinya. "Karena ini hasil audit negara maka harus disampaikan ke KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. Hasil audit BPK dapat digunakan sebagai alat bukti untuk mulai memeriksa pihak-pihak yang membuat negara rugi hingga Rp 45 M,” tambah mantan politisi PAN ini.
Selanjutnya barang bukti itu menjadi urusan penyidik untuk sinkronisasi. Karena itu penegak hukum, khususnya KPK harus menindaklanjuti. Untuk itu, masyarakat harus ikut memantau penggunaan anggaran untuk universitas di seluruh Indonesia. Karena anggaran itu bersumber dari masyarakat sangat besar.
"Jangan bermain-main dengan program berkaitan uang negara dan uang rakyat. Kami pun ke depan akan mengawasi, tidak hanya universitas negeri saja, tapi juga swasta terkait dalam melaksanakan tugas menjaga asas akuntabilitas publik," tambah Taufik Kurniawan. (wan/ari)