
Jakartapress.com – Suwaji (47) kesal dan kecewa lantaran Kurotin (29) selingkuhannya berpaling ke lain hati. Bentuk kekecewaan itu dilampiaskan dengan menyebarkan foto bugil Kurotin.
Keluarga Kurotin yang dikirimi foto tersebut tidak terima dan melaporkan kasusnya ke Polsek Kesamben Jombang pada Kamis (19/1/2012). Karena terbukti menyebarkan dua lembar foto bugil selingkuhannya, warga Dusun Randegan Desa Kedondong Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto harus mendekam dalam sel tahanan.
Aksi nekad yang dilakukan Suwaji dilatarbelakangi karena sakit hati. Pasalnya, Kurotin yang sudah menjalin hubungan perselingkuhan selama delapan bulan dengan dirinya, ternyata memutuskan hubungan cinta dan menerima pinangan orang lain.
Kekecewaan itu dilampiaskan Suwaji dengan cara mencetak foto bugil janda anak satu itu diatas kertas HVS warna putih. Selanjutnya, ia menyuruh temannya untuk memberikan foto bugil sebanyak dua lembar tersebut ke keluarga Kurotin.
Foto yang pertama diberikan orang tua korban, sedang foto satunya lagi diberikan ke kakak kandung Kurotin. Dalam foto tersebut, janda beranak satu tersebut tidur terlentang diatas tempat tidur, dengan hanya memakai bra.
"Foto tersebut saya ambil dua bulan lalu. Saat itu kami baru saja melakukan hubungan suami istri di sebuah penginapan kawasan Kenjeran, Surabaya. Ketika dia tidur, saya mengambil gambarnya menggunakan HP," kata Suwaji tanpa merasa bersalah sembari menunjukkan foto yang dimaksud.
Bapak dua anak ini mengakui, dengan diberikannya foto tersebut ke keluarga selingkuhannya, minimal orang tua korban mengetahui bahwa Kurotin pernah melakukan hubungan badan dengan dirinya. Namun, kenyataan yang terjadi justru berbeda. Orangtua korban malah tidak terima hingga melaporkannya ke Mapolsek Kesamben.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo membenarkan kejadian itu. Menurut Sugeng, saat ini Suwaji sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek. Jika unsurnya terpenuhi, maka pria yang sudah beristri ini bisa dijerat pasal 282 KUHP tentang penyebaran benda yang isinya melanggar kesusilaan. "Pelaku diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," kata Sugeng. [nj/fu]