top
a

vi TOP VIDEO
jakvideo

vi FONDAISME
karikatur


news BERITA POLITIKUS TERKINI
editorial
editorial
Jakarta

" Klakson Andi Suruji "
Jakarta Jakarta adalah magnet yang menyedot manusia untuk datang berkerumun dan menempel, berjubel, beragam kepentingan, Baik, buruk, tulus atau pun kepura-puraan.


SBY-Boediono Bakal Jadi Target Tuduhan

Oleh: Bambang Soesatyo
SBY-Boediono Bakal Jadi Target Tuduhan Jika SBY-Boediono tak maksimal cegah kerugian negara, otomatis jadi target tuduhan dan kecurigaan masyarakat.


KPK Tetap Lindungi Orang Besar?

Oleh: Derek Manangka
KPK Tetap Lindungi Orang Besar? Jika KPK sungguh-sungguh mau lakukan investigasi terhadap orang-orang 'besar', sebetulnya tidak sulit.



speedy
crime

Akibat Dikebiri DPR, DPD Ajukan Gugatan ke MK


ci

TERKAIT


Jakartapress.com – Akibat merasa dikebiri DPR RI yang tidak melibatkan dalam pembahasan Undang-undang (UU) selama ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera mengajukan uji materi untuk menguatkan fungsi legilasi.

DPD RI akan mengajukan uji materi pasal 150 UU No 27 tahun 2009 karena dinilai bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini dikatakan Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara, Ferry FX. Tinggogoy dalam Rapat Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi di Gedung Nusantara III.

Ferry mengatakan, klausul dalam UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanahkan DPD untuk ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah. Faktanya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan saja namun tidak DPD tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasannya.

DPR RI beralasan pasal 150 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD  yang menyebutkan, DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama. Namun, pihak DPD menilai Pasal ini dinilai tidak sinkron dengan UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2).

Lebih lanjut Ferry mengatakan, biaya yang diperlukan DPD untuk melakukan rapat menampung aspirasi dari masyarakt juga tidak sedikit, namun jika usulan itu  diabaikan oleh DPR maka terjadi  pelanggaran konstitusi oleh DPR RI.  Untuk itu, DPD RI berencana untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi atas pasal pasal 150 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Senada dengan Ferry, Anggota DPD RI Provinsi Jambi, Hasbi Anshory mengatakan untuk pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, DPD RI harusnya juga memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses penentuan  calon anggota BPK, namun lagi-lagi DPR mengabaikan DPD RI. Langkah pengajuan Judicial Review dinilai sangat diperlukan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Haryono mengatakan tidak mudah untuk melakukan amandemen terhadap UUD  karena banyak aspek yg harus dilalui supaya yang diinginkan bisa tercapai. DPD RI memang memiliki hak konstitusi untuk itu, namun bukan suatu hal yang mustahil ada kelemahan terhadap UUD jika UUD itu dirubah.

MK Minta DPD Cari Solusi Soal Pilkada di Papua
DPD RI diharapkan dapat menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Papua. Hal ini dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam pertemuan dengan Pimpinan DPD RI dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI di Ruang Rapat Ketua DPD RI, Gedung Nusantara III, Selasa (17-1-12).

Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berharap DPD RI dapat menaruh perhatian khusus terhadap kondisi masyarakat di Papua. Karena  Papua tidak melakukan pelaksanaan pemilu seperti umumnya, seperti  penentuan suara terhadap calon kepala daerah ditentukan oleh kepala suku.

“Ketika kepala suku menginginkan calon A menjadi kepala daerah, maka seluruh warganya akan tunduk. Pada pelaksanaan pilkada di Papua, seluruh masyarakat akan ikut mencoblos jika kepala suku memerintahkan untuk mencoblos, dan sebaliknya tidak akan mencoblos jika kepala suku tidak melakukan pencoblosan," kata Mahfud.

Persoalannya, menurut Mahfud, ketika ada sengketa pilkada maka seluruh masyarakat akan mengamuk dan mengancam keluar dari NKRI. Untuk itu menurut Mahfud, Papua harus mendapatkan penanganan khusus. Peranan DPD RI diperlukan untuk mengusulkan payung hukum bagi pelaksanaan pilkada di Papua.

Senada dengan Mahfud MD, Hakim Konstitusi MK, Akil Muchtar mengatakan Provinsi Papua hampir tidak memiliki kertas suara yang rusak, bahkan jumlah pemilihnya pun melebihi 100%. “Faktanya, di Papua tidak ada kertas suara yang rusak, bahkan kertas suara yang cadangan pun ikut dicoblos, sehingga jumlahnya mencapai lebih dari 100 persen," ujar Akil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida mengatakan sebagai mata, tangan dan kaki rakyat daerah, kehadiran DPD RI diperlukan mengingat semakin banyaknya peristiwa politik yang menyisakan sejumlah persoalan di daerah. Namun sayangnya, DPD RI tidak memiliki kekuatan politik dalam memutuskan kebijakan secara konstitusi. (ari)



Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com