
Jakartapress.com – Pernyataan ancaman Ketua DPR Marzuki memecat memecat Sekjen DPR Nining Indra Saleh dianggap hanya sebagai sandiwara politik, apabila politisi Partai Democrat itu tidak juga melapor KPK.
Paslanya, proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR sebesar Rp20 miliar adalah tidka mausk akal dan terindikasi ada penyelewengan. Terlebih lagi, sebagai Ketua BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR, Marzuki mengaku tidak diberi tahu terlebih dahulu oleh Sekjen DPR.
"Kalau ini bukan sandiwara seorang Marzuki, dan Marzuki merasa dirugikan oleh kebijakan sekjen, akan lebih dan cepat kalau melaporkan renovasi ruang Banggar ini ke KPK," tegas Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya, Sabtu (14/1/2012).
Meski dianggap anggaran tersebut terlalu besar dan tanpa persetujuan, Marzuki tak perlu tergesa-gesa melaporkan hal itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab nantinya dalam penelusuran BPK tak akan memuaskan pihak manapun. "Paling-paling hasil audit BPK, hanya memvonis kesalahaan adminstarsi saja buat sekjen," terangnya.
Menurutnya, jika Marzuki serius ingin menindak Sekjen, maka dia menyarankan agar Marzuki melaporkan kejanggalan proyek renovasi ruang Banggar itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, jika memang ditemukan kejanggalan, barulah BPK masuk disana untuk menghitung berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
"Memang, saat ini, anggota Komisi III, sudah melaporkan ke KPK. Tapi cepat dan pantas yang melaporkan itu pak Marzuki, karena dalam hal ini,merasa dirugikan oleh kesekjen, dan sebagai tanggungjawab sebagai pemimpin DPR," tandas aktivis FITRA.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengambil sikap berseberangan dengan Ketua DPR Marzuki Alie terkait nasib Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Priyo tak sepakat dengan keputusan Marzuki mencopot Nining lantaran proyek renovasi ruang Banggar DPR senilai Rp20 miliar. "Saya menghormati ketua (Marzuki Alie, red), tapi saya harus mengatakan tidak semua kesalahan ada pada Sekjen (Nining)," tegasnya.
Menurut Priyo, Sekjen DPR selalu mengusulkan proyek kepada pimpinan DPR melalui mekanisme baku. Oleh karena itu, tidak mungkin Nining tak melaporkan proyek tersebut kepada BURT. Ia pun berpendapat kesalahan ada pada pimpinan DPR sendiri. Politikus Golkar ini malah menyatakan kesalahan dalam proyek tersebut harus ditanggung bersama.
"Karena itu lebih baik DPR akan konsolidasi, untuk memperbaiki dan sebagai pimpinan itu perlu koreksi tanpa harus mempersalahkan pihak mana pun, itu kesalahan kolektif lah" sindir politisi Partai Golkar terhadap Marzuki Alie.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo mendukung pemecatan Sekjen DPR Nining Indra Saleh. "Sangat bisa (Sekjen dipecat, red) ketua atau pimpinan DPR menggunakan hak mengusulkan pergantian, kita dukung," tegasnya.
Tjahjo meminta Ketua DPR Marzuki Alie melakukan reformasi di tataran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan mengevaluasi BURT DPR. "Ketua DPR harus segera usulkan reformasi Setjen DPR. Kalau perlu minta perwira tinggi TNI bintang dua sebagai Sekjen DPR. BURT harus segera evaluasi seluruh perencanaan pembangunan di lingkungan DPR," serunya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie sudah menghubungi Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam untuk bertanya prosedur pemecatan Sekjen DPR Nining Indra Saleh. "Saya tahu prosedurnya dan saya akan tempuh. Saya sudah telepon Seskab Dipo Alam," tegas Marzuki di Gedung DPR, Jumat (13/1).
Marzuki mengaku jengkel dengan renovasi ruangan baru untuk Banggar DPR. Anggaran yang ditetapkan dianggap terlalu besar, Rp20 miliar. Apalagi, kata dia, proyek tersebut tanpa sepengetahuannya. Marzuki pun merasa Sekjen DPR tidak membantunya bekerja.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, citra DPR semakin buruk dengan proyek tersebut. Seharusnya, tutur Marzuki, Setjen DPR berhati-hati menggunakan anggaran karena yang dipakai adalah uang rakyat.
Informasi yang diperoleh akan dipakai untuk menentukan langkah-langkah yang bakal dilakukan untuk mencopot Nining sebagai Sekjen DPR. "Tunggu saja, saya tidak mau mendahului," tandas Ketua DPR.
Sesuai Perpres No 23 tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, pasal 26 ayat (1), Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekjen DPR diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural eselon 1 (Sekjen DPR termasuk eselon 1) menjadi kewenangan Presiden.
Mekanismenya diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (pimpinan instansi yang bersangkutan) kepada Presiden. Setelah itu ditindaklanjuti melalui prosedur mekanisme dan proses Tim Penilai Akhir (TPA), tentunya dengan persyaratan-persyaratan atau alasan yang memang telah diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku. (inc/ari)