
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering melaporkan temuan transaksi mencurigakan kepada lembaga penegak hukum.
Agar temuannya itu tidak menjadi macan ompong, PPATK merencanakan pertemuan rutin dengan lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
“Saya sudah bertemu dengan Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK yang lama dan baru. Ke depan kami akan mengadakan pertemuan rutin. Waktunya bisa sebulan sekali, bisa dua bulan sekali,” tandas Kepala PPATK, M Yusuf.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, masing-masing lembaga termasuk PPATK akan duduk bersama untuk menyamakan data. Termasuk mempertanyakan sejauhmana penanganan data-data yang sudah diberikan kepada lembaga penegak hukum.
“Misalkan perkara atas transaksi A punya Rp 30 miliar. Kata penyidiknya tidak cukup bukti. Tapi kami tanya, pajaknya dibayar atau tidak,” kata Yusuf.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa alasan penyidik, sehingga jarang temuan PPATK ditindaklanjuti secara hukum?
Mereka menyatakan tidak cukup bukti. Makanya kita ingin melakukan pertemuan secara rutin.
Apa kerja sama itu bisa diwujudkan?
Ada beberapa instrumen, pasal 44 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 ada kewenangan PPATK untuk menagih laporan yang sudah kami berikan.
Lalu Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2011, kami berhak meminta secara detail, apakah itu dalam bentuk pemaparan, apakah expose, apakah Forum Group Discussion (FGD).
Apa lagi yang Anda lakukan?
Kita punya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuan Uang (Komite TPPU), anggotanya Kepala PPATK, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain-lain. Wadah itu akan kami jadikan sebagai sarana juga.
Bagaimana dengan rekening gendut PNS?
Dalam laporan akhir tahun sudah disampaikan, ada beberapa transaksi yang bukan hanya PNS, ada oknum penegak hukum, swasta dan parlemen. Saya tidak bisa bicara detail karena memang undang-undang melarang. Tapi sudah kami kirim kepada penegak hukum, lebih 1.800. Kita berharap ada semacam kesungguhan dari para penegak hukum, disikapi dan diproses.
Contohnya?
Misalnya si A punya rekening Rp 20-30 miliar. Kemudian dianggap tidak cukup bukti, kami tidak masalah. Namun harus dipublikasikan ke publik biar publik tahu. Uang itu perlu bayar pajak dong, kalau kami laporkan tahun 2007-2012 berarti 5 tahun. Jadi bisa dihitung berapa pajaknya yang bisa diambil dan dimasukkan ke kas negara.
Kepada lembaga penegak hukum mana saja dilaporkan?
Sejak 2003 itu ada lebih 1.800, termasuk laporan tahun 2011. Kami sampaikan pada semua penegak hukum.
Berapa banyak yang diserahkan ke KPK?
Kita pernah kirim sebanyak 117 laporan ke KPK dan ada laporan penanganannya. Ada yang masih proses. Saya sudah ke sana untuk melakukan rekonsiliasi data. Kemudian minta mereka tidak ada keseganan memproses. Saya katakan agar diproses, supaya ada keadilan dan kejelasan. Karena bila tidak diproses, data kami tidak berubah. Namun apabila ada laporan, kami bisa melakukan perubahan data. Mana yang sudah selesai, mana yang belum selesai.
Kabarnya PNS ramai-ramai menutup rekeningnya, apa benar?
Saya belum menerima laporan dari pihak perbankan bahwa PNS menutup rekeningnya. Ditutup atau tidak, ya tidak ada masalah.
Apa ada modus baru yang ditemukan KPK?
Ada. seorang pejabat yang punya kartu kredit, tapi yang menyetor ke rekeningnya adalah pihak lain. Menurut saya itu baru, karena tidak banyak yang seperti itu. (RakyatMerdeka)