
Jakartapress.com - Briptu Norman Kamaru, sang pemilik goyang chaiya-chaiya, lagu yang dipopulerkan oleh penyanyi India Shah Rukh Khan, hari ini telah ditentukan nasibnya terkait keanggotaannya di satuan Brimob Polda Gorontalo. Ia resmi diberhentikan dengan tidak hormat!
Keputusan pemberhentian tersebut terjadi pada sidang kode etik oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmur di Markas Polda Gorontalo, pada Selasa siang 6 Desember 2011.
Putusan ini diambil setelah Norman meninggalkan tugasnya sebagai anggota polisi selama 84 hari. "Ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Berdasarkan peraturan itu, seorang anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Norman malah mencapai 84 hari," ujar Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo.
Seperti diketahui, Briptu Norman Kamaru mendadak tenar setelah ia melakukan lipsync dan berjoget ala india, yang direkamnya dengan telepon genggam dan kemudian diunggah ke dalam situs youtube. Video rekaman itu ditonton oleh jutaan masyarakat Indonesia, lalu menuai banyak pro dan kontra.
Namun dibalik itu semua nama Briptu Norman pun menjadi tenar. Wajahnya sering muncul menghiasi layar kaca televisi, ada yang mengundangnya untuk bernyanyi dan berjoget, atau hanya sekedar melakukan talkshow. Tawaran untuk membuat video klip pun mulai datang, ia ditawarkan untuk membawakan lagu Cinta Cinta yang merupakan terjemahan dari lagu Chaiya Chaiya.
Namun ketenaran tersebut nampaknya membawa perubahan pada diri Briptu Norman. “Jadi seperti kacang lupa kulitnya. Sementara yang membesarkannya adalah baju dinasnya,” ujar AKBP Lisma Dunggio.
Tanpa Briptu
Lisma menilai sikap Norman cepat sekali berubah. Padahal sebelum mengajukan hendak berhenti dari Polri, Kapolda Gorontalo pernah menawarkan agar Norman pindah ke Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat agar bisa mengikuti kegiatan seninya di Jakarta.
“Atau dia bisa jadi polisi umum jadi lebih leluasa ketimbang Brimob kan serba diatur. Atau mutasi ke Polda mana. Tapi dia pilih keluar. Katanya capek dan disakiti waktu ditangkap,” jelas Lisma lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Briptu Norman pun dianggap telah menganggap remeh institusinya. Selain tidak melaksanakan tugas selama 84 hari, ia pun kerap mengikuti kegiatan lain pada media televisi tanpa seizin atasannya. Ada yang membuat jengkel, selama sidang kode etik, Norman tidak pernah hadir. Padahal sidang sudah dilakukan tiga kali.
“Norman terlalu arogan dan menganggap enteng sidang, sehingga tidak pernah datang selama sidang kode etik berlangsung. Putusan sidang tadi siang itu adalah sidang yang ketiga kalinya,” tegas Lisma.
Semenjak pemberhentian tersebut, Norman tidak boleh lagi menyandang pangkat Briptu di depan namanya. Dia juga tidak berhak menyandang Briptu Purnawirawan. Menurut AKBP Lisma, untuk anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat masih bisa menggunakan pangkat di depan namanya dengan tambahan purnawirawan. Sedangkan untuk Norman yang diberhentikan tidak dengan hormat dilarang memakainya.
“Sejak diputuskan itu dilarang, dia tidak boleh lagi pakai. Kalau ada yang pakai di televisi, dia harus bilang nggak boleh lagi. Kalau tidak mendengar dia bisa dituntut. Norman bukan lagi anggota Polri, ia menjadi warga sipil sekarang,” terang Lisma lebih lanjut.
Selain itu Normanjuga tidak diperbolehkan untuk manggung menggunakan seragam. Ia benar-benar menjadi warga sipil biasa sekarang. So, lidah para penggemarnya pun nampaknya harus beradaptasi untuk memanggilnya “Norman Kamaru” saja. [risman/fu]