.jpg)
Suasana kericuhan di Pacific Place
Jakartapress.com – Komisaris Polisi (Kompol) Mulyana, Senin (05/12/2011) dilantik menjadi Kapolsek Kebayoran Baru, menggantikan kapolsek sebelumnya yakni Hando Wibowo yang dicopot lantaran dianggap tak mampu melakukan fungsi kontrol terhadap anggotanya.
Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Imam Sugianto. Kompol Mulyana sebelumnya bertugas di Polda Metro Jaya sebagai Kanit di Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mulyana dinilai tepat untuk mengisi jabatan Kapolsek Kebayoran tersebut.
Kompol Hando Wibowo terpaksa dicopot dari jabatan kapolsek karena dinilai lalai tidak mengontrol anggotanya saat digelar acara promo BlackBerry murah di Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Meski surat izin dan prosedur tak lengkap, pihak kepolisian memberikan izin pelaksanaan promo itu. Hingga akhirnya terjadi kerusuhan menyebabkan puluhan orang patah tulang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut secara proporsional dan profesional. Pihak-pihak yang dianggap lalai menjalankan tugasnya, diberi sanski tegas.
"Untuk Kapolsek, karena dia tanggung jawab pada kegiatan itu, dianggap fungsi kontrol dianggap tidak maksimal, maka yang bersangkutan dipindahkan ke staf di Polda Metro Jaya," kata Baharudin. Sebelumnya, Kepala Unit Intelijen Polsek Kebayoran Baru, AKP S juga dicopot. AKP S dipindahkan ke Mapolres Jakarta Selatan.
Sebagai pihak yang mengeluarkan izin keramaian, AKP S dinilai tidak teliti. AKP S seharusnya menanyakan ke pihak penyelenggara mengenai run down acara, termasuk estimasi masyarakat yang akan hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain memberi sanksi tegas kepada aparat polisi, Polres Jakarta Selatan juga telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Markus selaku kepala sekuriti di Pacific Place, Terry Burkey selaku consultant security Research in Motion (RIM) dan Erwin dari event organizer.
"Mereka dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka," jelasnya.
Seperti diketahui, penjualan BlackBerry seri 9790 yang didiskon 50 persen dua pekan lalu diserbu ribuan peminat. Sayangnya, animo massa yang kelewat tinggi sulit dibendung antisipasi dari penyelenggara.
Sampai akhirnya, acara banting harga itu dihentikan pihak berwajib dan menyisakan puluhan orang terluka dan ribuan orang yang kecewa lantaran tak bisa membawa pulang BlackBerry yang dibanderol setengah harga.(tia/ln)