top
a

vi TOP VIDEO
jakvideo

vi FONDAISME
karikatur


news BERITA POLITIKUS TERKINI
editorial
editorial
Jakarta

" Klakson Andi Suruji "
Jakarta Jakarta adalah magnet yang menyedot manusia untuk datang berkerumun dan menempel, berjubel, beragam kepentingan, Baik, buruk, tulus atau pun kepura-puraan.


SBY-Boediono Bakal Jadi Target Tuduhan

Oleh: Bambang Soesatyo
SBY-Boediono Bakal Jadi Target Tuduhan Jika SBY-Boediono tak maksimal cegah kerugian negara, otomatis jadi target tuduhan dan kecurigaan masyarakat.


KPK Tetap Lindungi Orang Besar?

Oleh: Derek Manangka
KPK Tetap Lindungi Orang Besar? Jika KPK sungguh-sungguh mau lakukan investigasi terhadap orang-orang 'besar', sebetulnya tidak sulit.



speedy
crime

Kontrol Ketat, Bukan Obral Remisi Koruptor


ci

TERKAIT

HUKUMAN bagi koruptor sangat wajar lebih berat, demikian pula syarat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana mengatakan pengetatan hak narapidana korupsi perlu dilakukan.

Menurut Denny, beberapa kalangan keliru memahami kebijakan sebagai penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal tidak dihapus, melainkan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kontrol ketat, bukan obral remisi dan pembebasan bersyarat,” ucap Menkumham yang juga Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Bagaimana sebenarnya kebijakan itu? Berikut wawancara Tempo dengan Denny Indrayana.

Mengapa kebijakan dilakukan?
Korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak narapidana perlu dilakukan agar memberikan efek jera. Kemenkumham memiliki kewenangan dan kami menangkap itu sesuai rasa keadilan masyarakat.

Apakah hal ini merupakan kebijakan baru?
Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat sebenarnya bukan merupakan hal baru. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sudah dilakukan pengetatan, yaitu ada syarat dan tata cara berbeda dan lebih berat untuk narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya dalam mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Mengapa dibedakan? Berarti ada diskriminasi?
Justru tidak adil apabila kejahatan umum dan khusus diperlakukan sama. Misalnya dalam PP tersebut diatur tindak pidana umum dapat remisi setelah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, sementara tindak pidana khusus dapat remisi setelah menjalani lebih dari 1/3 (sepertiga) masa pidana dan diberikan setelah mendapat pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan. Dalam pembebasan bersyarat, pertimbangan wajib memperhatikan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Kalau sama justru tidak adil. Jadi, syarat remisi dan pembebasan bersyarat narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba harus lebih berat dibandingkan tindak pidana umum.

Apakah itu tidak melanggar HAM?
Menurut konstitusi kita, HAM ada yang dapat disimpangi dan ada yang tidak. Hak narapidana memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat dapat disimpangi dengan menerapkan syarat dan pembatasan dalam peraturan.

Bukankah itu diskriminatif?
Hukum pidana itu diskriminasi positif. Orang baik dan orang jahat diperlakukan berbeda. Pencuri ayam dan koruptor seharusnya diperlakukan berbeda. Kalau sama malah mencederai rasa keadilan. Hukuman bagi koruptor sangat wajar lebih berat, demikian pula syarat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Ada motif politik?
Kebijakan pengetatan tidak untuk orang per orang. Kebijakan diputuskan semata-mata menegaskan strategi juang pemberantasan korupsi dan terorisme. Tidak berpikir siapa yang terdampak, berlaku untuk semua, tidak dilihat dari afiliasi politik, dan sebagainya. Kebijaka ini berlaku untuk semua tidak peduli siapa apa pun parta politiknya. Penegakan hukum adalah penegakan hukum. Tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.

Tapi tidak berlaku bagi pelaku yang merupakan justice collaborator?
Betul. Salah satu kriteria narapidana korupsi, terorisme dan narkoba yang dapat diberikan remisi atau pembebasan bersyarat adalah jika yang bersangkutan merupakan justice collaborator karena ia justru membantu mengungkap kasus korupsi/terorisme.

Contohnya?
Pemberian pembebasan bersyarat bagi Agus Condro, karena yang bersangkutan membantu mengungkap kasus korupsi cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004.

Kenapa diberikan?
Agus Condro memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, yaitu 1) memberikan informasi yang akurat dan informasi tersebut terbukti di persidangan, 2) bekerja sama, yaitu mengakui kesalahan dan mengembalikan uang hasil korupsinya, dan 3) oleh LPSK Agus Condro ditetapkan sebagai whistle blower dan justice collaborator

Kalau begitu, berarti tidak ada moratorium?
Betul sekali. Beberapa kalangan keliru memahami kebijakan ini sebagai penghapusan remisi dan pembebasan bersayarat. Padahal tidak dihapus, tetapi dilakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini, selain syarat telah menjalani masa pidana tertentu, juga ada syarat “berkelakuan baik” untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, padahal kriteria “berkelakuan baik” tidak jelas sehingga sangat rawan akan terjadinya penyimpangan.

Apakah kebijakan ini berlaku surut?
Kebijakan pengetatan ini tidak berlaku surut. Misalnya, dalam kasus pembebasan bersyarat yang diributkan akhir-akhir ini, dalam SK-nya pada diktum Ketujuh, dengan jelas berbunyi “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Kepala LAPAS, RUTAN dan cabang RUTAN sebagaimana diktum ketiga dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya”. Jadi, SK itu tidak berlaku pada tanggal ditetapkan/dikeluarkan. Tapi berlaku pada tanggal pelaksanaan, sehingga selama belum dilaksanakan, selalu dapat ditinjau kembali.

Kebijakan ini kelihatannya menabrak prosedur?
Tidak. Prosedur hukum dan proses pengambilan keputusan ini sangat dapat dipertanggungjawabkan. Yang berbeda, kami hanya betul-betul menjiwai bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga harus diberantas dengan cara luar biasa pula. Maka, selain keadilan prosedural dipenuhi, jauh lebih penting untuk memperhatikan keadilan substansial yang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat antikorupsi, yaitu adanya kontrol ketat – bukan obral – pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Korupsi bisa kita berantas jika kita bertindak luar biasa, tidak bussines as usual, dan karenanya harus mengambil solusi yang “outside of the box”.

Kebijakan pengetatan ini merupakan politik pencitraan?
Kami bekerja saja. Insya Allah. Setiap kebijakan yang diambil pasti ada resiko. Itu merupakan konsekuensi perjuangan dalam upaya pemberantasan korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya. Pendapat-pendapat lain silakan saja, karena ini negara demokratis. Itu semua jadi pemicu semangat dan modal bagi kami untuk melakukan introspeksi dan meluruskan niat, agar kebijakan ini semata-mata kami dedikasikan bagi Indonesia ke depan yang lebih bersih dan lebih antikorupsi. (*)



Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com