top
channel

Sudah Bau Tanah, Guru Ngaji Cabuli 36 Muridnya


Sudah Bau Tanah, Guru Ngaji Cabuli 36 Muridnya

TERKAIT

Jakartapress.com -  Walah, usianya sudah ‘bau tanah’ yaitu 72 tahun, Nanang Kosim Chotib, seorang guru ngaji diduga telah mencabuli 36 anak muridnya yang masih di bawah umur.

Guru ngaji di Madrasah Al Marfuah Jl. Swasembada Timur, RT 12/05, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini pun dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) oleh para orang tua muridnya.

Parahnya lagi, perbuatan itu telah dilakukan sejak tahun 2004 hingga 2011. Merasa anak-anaknya dilecehkan, akhirnya tiga orang tua murid melaporkannya ke Komnas PA di Jakarta Timur dengan membawa anak-anak mereka untuk menceritakan peristiwa yang pernah dialami.

Salah satu anak berinisial DY (7) putri dari Yusuf Al Ghifari (40) menceritakan bahwa tubuhnya diraba-raba serta dicium-cium oleh guru ngajinya yang biasa dipanggil Abi Madrasah. "Dipegang-pegang semuanya sama abi. Dan abi juga suruh buka baju dan celana. Aku lari ke bangku tapi abi terus maksa-maksa," tutur bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun itu di Komnas PA, Selasa (1/11/2011).

Yusuf Al Ghifari selaku orangtua DY menjelaskan kasus ini terbongkar pada (12/10) lalu, ketika anaknya tidak mau lagi pergi mengaji di madrasah. Karena curiga, akhirnya anaknya itu dipaksa untuk menceritakan apa yang telah dialami anaknya itu. "Setelah dipaksa, akhirnya anak saya itu cerita kalau ia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri," ujar Yusuf.

Selanjutnya Yusuf mengadu ke Ketua RW serta tokoh masyarakat mengenai kejadian yang menimpa anaknya itu. Begitu tersebar, ternyata peristiwa yang sama juga dialami murid-murid lainnya. Namun sayangnya, sebagian besar pihak orang tua tidak berani melaporkannya dengan alasan malu.

Terkait hal ini, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan anak-anak yang mengalami trauma akan diwawancarai secara mendalam serta dilakukan terapi oleh psikiater. Hal itu akan dilakukan melalui pendekatan sosiologis yang klinis. "Dari laporan yang kami terima, anak-anak yang menjadi korbannya sebanyak 36 anak. Dan pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang pelecehan terhadap anak. Ancamannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 100 juta," ujar dia.

Pernah Hamili Muridnya
Selain melakukan pelecehan seksual kepada puluhan anak muridnya, ternyata Nanang Kosim Chotib (72), ternyata juga pernah menghamili muridnya yang masih berumur 10 tahun di wilayah yang sama tahun 2004 . Akibat perbuatannya itu, ia pun diusir oleh warga setempat. "Kosim pernah diusir warga karena dia telah menghamili muridnya pada 2004 lalu. Bahkan warga yang kesal juga nyaris membakar rumahnya," kata Yusuf Al Ghifari (40) orang tua korban saat mengadukan ke Komnas Perlindungan Anak, Selasa (1/11/2011).

Namun pada tahun 2007, Kosim kembali lagi ke wilayah Kebon Bawang dan diterima warga setempat dengan berbagai syarat, salah satunya tidak melakukan hal serupa. Dan akhirnya Kosim pun dipercaya untuk kembali mengajar di sebuah madrasah pengajian.

Tapi tak disangka, ternyata Kosim kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada murid-muridnya dengan cara meraba-raba tubuh anak didiknya. "Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan di tempatnya mengajar. Sekarang dia sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Utara dan langsung diamankan oleh polisi," tambah Yusuf. (inc)






KOMENTAR ANDA

Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com