
WAKIL Jaksa Agung Darmono menegaskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary masih berstatus tersangka dalam kasus surat palsu hasil rekapitulasi suara caleg Partai Hanura Mumammad Syukur Mandar.
“Sampai hari ini (Selasa, 18/10), kami tetap berpedoman terhadap Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian. Surat itu secara terang menuliskan nama Ketua KPU dan tiga orang lain sebagai tersangka. Kami tidak punya hak untuk menganulir isi SPDP, kecuali polisi menarik laporannya atau menghentikan penyidikan,” tutur Darmono kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dikabarkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara. Namun, hal ini diklarifikasi Kepala Badan dan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Sutarman.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka. SPDP memang diberikan kepada Kejaksaan Agung atas laporan polisi Muhammad Syukur Mandar dengan terlapor Hafiz Anshary. Syukur adalah calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat dari daerah pemilihan Maluku Utara,” terang Sutarman.
Darmono selanjutnya mengatakan, Kejaksaan belum mendapatkan kejelasan soal kesalahan tulis yang dijadikan alasan Kepolisian. Makanya, status Abdul Hafiz Anshary masih sebagai tersangka.
“Kalau terjadi kesalahan, kesalahannya untuk tersangka yang mana? Apakah hanya untuk ketua KPU atau semuanya,” ujar Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini bertanya-tanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kepolisian menyatakan terjadi kesalahan pengetikan, apa ini tidak bisa diterima Kejaksaan?
Ini perlu saya luruskan. Sistem hukum kita mengamanatkan, kalau sudah ada penyidikan hanya ada tiga kualifikasi, yakni saksi, ahli dan tersangka. Tidak ada lagi istilah terlapor atau pelapor dalam kerangka penyidikan. Kalau kita sudah dapat SPDP, kita secara hukum sudah mencatat dalam register SPDP, berarti sudah ada tersangka di situ. Untuk mempertanggungjawabkannya, ya dicabut. Sebenarnya saya tidak ingin berpolemik dengan polisi. Itu temen kita. Temen baik kita semua.
Bagaimana solusinya kalau begitu?
Kepolisian hendaknya mencabut SPDP yang menuliskan perihal Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Pemilu Legislatif 2009 di Halmahera Barat, Maluku Utara. Saya mengharapkan, kalau penyidik belum menetapkan jadi tersangka, surat itu dicabut kembali karena surat itu secara hukum sudah menerangkan adanya tersangka. Itu surat resmi, bukan surat liar. Pasalnya, surat itu telah masuk dalam registrasi SPDP di Kejaksaan Agung. Makanya, Kepolisian harus bertanggung jawab untuk mencabutnya kembali.
Apa Anda sudah menyampaikan hal itu kepada Kepolisian?
Kami sudah memberi masukan kepada Kepolisian untuk mengambil opsi terakhir, yakni menarik laporan tersebut, atau menghentikan penyidikan. Ini dilakukan guna meredam pertentangan penetapan tersebut kian meluas.
Bagaimana kalau tidak dicabut dan tidak dihentikan penyidikan dengan tersangka Ketua KPU?
Kalau tidak dicabut, kami tetap menyatakan dia sebagai tersangka. Itu aturan hukumnya. Catatan atau register itu tidak dapat dihapus tanpa ada catatan yang sah juga.
Apa yang dilakukan Kejaksaan?
Posisi kami saat ini adalah menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Kepolisian. Apalagi saya baca di media bahwa tidak ada yang keliru dan tidak ada yang salah dalam laporan itu.
Apa belum ada disampaikan secara lisan soal kesalahan itu?
Belum. Sampai saat ini belum ada surat terkait pencabutan atau penghentian penyidikan.
Oh ya, bagaimana tanggapan Anda soal jaksa makan siang bersama terdakwa?
Kami baru mendapat laporan bahwa jaksa itu mengantar terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Itu merupakan perintah majelis hakim. Dalam perjalanan pas waktunya makan, sehingga jaksa memiliki tanggung jawab untuk memberikan makan terhadap orang yang di bawah tanggung jawabnya.
Apa ada aturan seperti itu?
Tidak ada aturan hukum baku yang mengatur hal tersebut. Tapi jaksa mempunyai kewajiban untuk menjaga terdakwa yang berada dalam tanggung jawabnya. Nggak ada standar prosedur yang mengatur boleh makan atau tidak dengan terdakwa.
Apa sudah dicek laporan itu?
Sekarang kami minta pengecekan lebih lanjut terhadap pelaksanaan itu.
Bagaimana kalau terjadi pelanggaran hukum?
Kalau memang ada pelanggaran hukumnya ya akan ada sanksi sesuai derajat kesalahannya. Sanksi ada tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat.
Bagaimana kalau makan siang itu yang bayar terdakwa, bukankah itu pelanggaran?
Yang kami cek makan siang itu siapa yang bayar. Kalau yang bayar terdakwa, ya itu keliru. Menurut informasi yang kami terima baru seperti itu. Intinya, setiap pelanggaran akan kami ambil tindakan sesuai mekanisme yang ada. (*)