
JAKARTAPRESS.COM, DEPOK- Kepolisian Resor Depok membekuk tujuh pelaku pencurian spesialis pecah kaca yang mengincar kendaraan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan polisi di sejumlah tempat berbeda di kawasan Depok dan Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, menjelaskan bahwa penangkapan terjadap seluruh tersangka bermula dari penangkapan tersangka Diki Firginiawan, yang sedang makan di Rumah Makan Mie Aceh, Jalan Margonda, Depok, Kamis malam.
"Dari Diki kami kembangkan dan tangkap enam tersangka lain," kata Mulyadi, Jumat, 6 Juli 2012.
Selain Diki Firginiawan, tersangka lain yang ditangkap adalah Nurohman, Abu Bakar Sidik, Irfan Agus Saputra, Adi Maulana, Hery alias Kwakwak, dan Jaya Sukma Sumpena. Sedangkan satu pelaku lainnya, Galang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kelompok ini selalu beraksi di kawasan Margonda dan sejumlah tempat perbelanjaan di Depok. Kebanyakan kendaraan yang diincar adalah yang tidak dipasang alarm. Setelah mengamati kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, pelaku langsung beraksi dengan memecahkan jendela mobil korbannya dengan batu.
"Bila alarm tidak bunyi. Pelaku langsung mengambil barang yang ada di dalam mobil," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berapa empat motor yang digunakan pelaku, 10 telepon genggam, satu laptop dan tas. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancamannya tujuh tahun penjara. (ren/vv/jktp)