top
channel
JAKNEWS | FEATURED | TERKINI
Selasa, 3 Juli 2012 - 15:33

Kasus Korupsi Alquran, DPR Akan Panggil BPK


Kasus Korupsi Alquran, DPR Akan Panggil BPK

TERKAIT

JAKARTAPRESS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR berencana memanggil pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebab, kasus korupsi itu bertolakbelakang dengan hasil audit BPK yang menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Terkait kasus suap pengadaan Alquran di Kemenag ada ketidakcocokan antara kasus dugaan suap proyek bernilai puluhan miliar ini, dengan status audit BPK terhadap Kemenag," ujar anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait di Gedung DPR, Senayan, Selasa (3/7/2012).

Berdasarkan laporan audit BPK pada 2011, lanjut dia, Kemenag mendapatkan penilaian WTP dalam hal pengelolaan keuangan negara. Namun, dengan terbongkarnya kasus korupsi Alquran ini seakan bertolak belakang atas hasil audit tersebut.

"Kami segera meminta penjelasan BPK terkait adanya ketidaksesuaian ini. Kami meminta kepada BPK untuk menjelaskan adanya ketidakcocokan ini. BPK sendiri memang seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan audit," paparnya.

Maruarar menjelaskan, audit yang dilakukan BPK memiliki kategori masing-masing seperti audit kinerja, audit keuangan, audit kelembagaan. Untuk mengaudit keseluruhannya itu tidak mudah bagi BPK.

Namun, dalam hal ini Komisi XI menganjurkan agar pelaksanaan audit terhadap kementerian lembaga dilakukan dengan perencanaan matang.

"Artinya, BPK harus bisa menghindari ketidaksesuaian laporan hasil audit dengan temuan fakta lain di lapangan. Sehingga kasus-kasus pengadaan barang dan jasa di kementerian lembaga bisa dicegah," jelasnya. [yeh]






KOMENTAR ANDA

Kontak KamiTentang KamiDisclaimerLowongan
Copyright © 2011 design by fonda > www.jakartapress.com

DMCA.com